-->

Iklan

Waspamops LMR-RI Desak DPRD Wajo Gelar RDPU Bahas 1.934 Hektare Lahan PTPN XIV Keera

REDAKSI
Senin, 24 Agustus 2026, 11:51 AM WIB Last Updated 2026-08-24T03:51:31Z

 


BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Badan Khusus Waspamops LMR-RI Provinsi Sulawesi Selatan bersama masyarakat Kecamatan Keera menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Wajo terkait status dan penguasaan lahan seluas 1.934 hektare yang berada di Desa Ciromanie, Kecamatan Keera.


Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 20/BK-WASPAMOPS/LMR-RI/VIII/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Wajo. Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2026 itu, Waspamops LMR-RI meminta DPRD Wajo memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas pelaksanaan Kesepakatan Bersama dengan PTPN XIV Keera tertanggal 30 April 2013.


Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan kesepakatan itu PTPN XIV Keera menyatakan bersedia melepaskan lahan seluas kurang lebih 1.934 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Wajo sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, masyarakat disebut diperbolehkan mengelola lahan tersebut sambil menunggu proses pelepasan dari Kementerian BUMN.


Waspamops LMR-RI meminta DPRD Wajo memberikan ruang pembahasan secara terbuka untuk memastikan kejelasan status lahan tersebut.


Beberapa poin yang diminta untuk dibahas dalam RDPU antara lain mengenai status hukum dan status penguasaan lahan 1.934 hektare saat ini, termasuk apakah proses pelepasan lahan dari PTPN XIV kepada Pemerintah Kabupaten Wajo telah dilaksanakan.


Selain itu, mereka meminta penjelasan mengenai hak dan kedudukan masyarakat Kecamatan Keera yang selama ini mengelola lahan berdasarkan kesepakatan, serta meminta seluruh dokumen, peta dan dasar hukum terkait lahan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.


Dalam suratnya, Waspamops LMR-RI juga meminta DPRD Wajo menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Bupati Wajo, PTPN XIV, Kantor Pertanahan/BPN Wajo, Kanwil ATR/BPN Sulsel, Pemerintah Desa Ciromanie, Pemerintah Kecamatan Keera, perwakilan masyarakat/FRB serta instansi terkait lainnya.


Aspirasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 10.30 WITA, bertempat di Kantor Bupati Wajo/DPRD Kabupaten Wajo, dengan massa yang disebut sekitar 500 orang.


Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring Badan Khusus Waspamops LMR-RI Sulawesi Selatan, Dr. Jumardin, SH., MH., C.L.E., C.F.I.S.C.PP., C.P.I.A., C.P.S., C.C.S.C., C.N.S.P., C.M.S.P., melalui surat tersebut berharap DPRD Kabupaten Wajo dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memberikan ruang penyelesaian yang terbuka, objektif serta berdasarkan dokumen resmi.


Persoalan ini diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui forum resmi sehingga status lahan, proses pelepasan, serta kedudukan masyarakat yang selama ini mengelola lahan dapat diketahui secara transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(Tim)


Editor : Edi Prekendes 


Komentar

Tampilkan

  • Waspamops LMR-RI Desak DPRD Wajo Gelar RDPU Bahas 1.934 Hektare Lahan PTPN XIV Keera
  • 0

Terkini

Topik Populer