BERITAWAJO.ID, SENGKANG – DPRD bersama Pemkab Wajo melakukan kunjungan kerja ke Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) untuk melakukan konsultasi, Selasa 5 September 2023.
Kunker ini dipimpin oleh anggota Komisi III DPRD Wajo, H.Mustafa.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kabid Pengendalian Sungai, Bagus Kurniawan, Ketua Tim Bendungan, Sofyan Wijaya, Kepala PU Wajo, A.Pammeneri, Dinas Pertanian, Burhanuddin, Kepala Satpol PP Wajo, Bau Manussa dan anggota DPRD Wajo dari Komisi III.
Kunjungan kerja ini sebagai tindak-lanjut dari aspirasi masyarakat petani kecamatan Tanasitolo beberapa waktu lalu yang mengeluhkan terjadinya kekeringan akibat air yang tidak sampai di sawah mereka.
H.Mustafa, yang dihubungi via hp, membenarkan kunjungannya ke Balai untuk menyampaikan aspirasi petani.
“Hari ini kami bersama dengan Pemkab Wajo melakukan kunjungan ke BBWSPJ untuk melakukan konsultasi,” ujarnya.
Kata Mustafa, dalam pertemuan itu, BBWSPJ meminta bantuan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Wajo untuk melakukan penindakan secepatnya atas pelanggaran yang terjadi dalam wilayah kewenangan BBWSPJ, dalam hal ini Bendungan irigasi Bila – Kalola.
“Pak Kabid berjanji akan melaporkan kepada kepala balai dan mengharap kepada Pemkab Wajo dalam hal ini penegak Perda Satpol PP untuk secepatnya melakukan tindakan untuk menyelamatkan sawah yang terancam gagal panen. Beliau juga berterima kasih kepada Pemda wajo karena ada kepedulian yang tinggi untuk memikirkan masalah ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Puluhan petani dari Kecamatan Tanasitolo mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Selasa 15 Agustus 2023.
Kedatangan petani ke DPRD Wajo untuk menyampaikan keluhan terkait kebutuhan air yang tidak terpenuhi untuk lokasi pertanian mereka.
Ketua LMR RI Kabupaten Wajo, Ardi
yang mendampingi petani, mengatakan, petani di Kecamatan Tanasitolo terancam gagal panen. Petani sangat membutuhkan air untuk lokasi pertanian mereka.
Air yang mengalir melalui saluran irigasi, tidak dapat memenuhi kebutuhan air petani karena ada pompa ilegal dan Balombong yang terpasang secara ilegal dalam saluran irigasi yang menghalangi air mengalir sampai di lokasi.
“Kalau ini terjadi terus menerus maka petani di Tanasitolo akan gagal panen. Siapa kira-kira yang mau bertanggungjawab kalau petani rugi,” ujarnya.
Ardi menyebut tindakan menyedot air di saluran irigasi dengan menggunakan pompa dan membuat balombong adalah tindakan pelanggaran undang-undang dan Perda.
Dihadapan anggota DPRD Wajo, Ardi menyampaikan 3 tuntutan yaitu, pembuat Balombong dan pengguna pompa air harus ditindak, Perda harus ditegakkan, oknum HR harus dicopot dari jabatannya.
Dia meminta pemerintah melakukan tindakan tegas dalam menegakkan aturan.
“Kami minta pemerintah melakukan tindakan tegas. Ada pelanggaran hukum yang dilakukan di jalur saluran irigasi yang mengakibatkan air tidak sampai di hilir,” ujarnya.
Penulis : HS. Agus
Editor : Prekendes