BERITAWAJO.ID, SENGKANG – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 melalui rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Wajo Lantai II, Rabu (06/09/2023).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini.
Rapat dihadiri Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Tim anggaran Pemkab Wajo.
Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna menyampaikan terimakasih kepada anggota dewan dan Pemkab Wajo khususnya tim anggaran Pemkab atas ketekunan dan perhatiannya sehingga pembahasan dapat dirampungkan sesuai dengan amanah ketentuan pemerintah No 12 tahun 2019.
“Harapan kita semua, dengan disetujuinya perubahan KUA PPAS tahun 2023 ini menjadi dasar Pemerintah Daerah segera untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wajo tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 untuk selanjutnya diserahkan kepada DPRD Untuk dibahas bersama Pemda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam sambutannya mengatakan, penyusunan anggaran merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan keterlibatan banyak pihak pihak. Oleh karena itu, adanya persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sangatlah penting.
“Kita semua memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran yang dilakukan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. penyusunan anggaran merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan keterlibatan banyak pihak pihak,” ujarnya.
Menurutnya, adanya persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sangatlah penting. “Kita semua memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran yang dilakukan dalam APBD benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Perubahan ini menjadi langkah penting dalam penyusunan anggaran kita untuk mencapai keberhasilan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten ini,” ungkapnya.
Dalam Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 ini lanjut Amran Mahmud, dialokasikan anggaran yang lebih besar untuk sektor-sektor yang menjadi prioritas seperti DAU Bidang Pendidikan, DAU Bidang Kesehatan, DAU Pekerjaan Umum, DAU Kelurahan, sesuai PMK No. 212 /PMK.07/2022 Tahun 2022 dan Dana Insentif Fiskal sesuai PMK No.171 Tahun 2022 serta Dana Alokasi Khusus.
“PMK ini sangat berpengaruh terhadap struktur APBD APBD Tahun 2023 yang telah ditetapkan, sehingga diperlukan pergeseran anggaran mulai dari pendapatan maupun belanja daerah yang sudah diparsialkan sebelumnya,” tambahnya.
Amran Mahmud menyebutkan, dalam perubahan kua ppas ini APBD sebesar Rp1,6 Triliun,- semula di APBD Pokok sebesar Rp1,4 Triliun,- atau meningkat sebesar Rp126,3 Miliar,- namun peningkatan alokasi anggaran ini juga harus diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang baik.
Amran mengajak seluruh pihak terkait untuk melakukan pengawasan yang ketat dan bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran. “Saran dan masukan yang konstruktif selama proses pembahasan itu, menjadi bahan evaluasi kita bersama, untuk mewujudkan pemerintah Amanah, menuju Wajo yang Maju dan Sejahtera melalui perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di masa-masa yang akan datang,” pungkasnya.
Penulis : HS. Agus
Editor : Edi Prekendes