BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Badan Khusus Pengawasan dan Monitoring Operasional (Waspamops) Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar aksi penyampaian aspirasi masyarakat Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, di depan Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Senin (22/6/2026).
Aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 200 peserta tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Kegiatan ini bertujuan menyuarakan berbagai persoalan yang menurut masyarakat telah berlangsung selama kurang lebih dua dekade tanpa penyelesaian yang jelas dari pemerintah maupun instansi terkait.
Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring Badan Khusus Waspamops LMR-RI Sulawesi Selatan, Jumardin, mengatakan bahwa pihaknya membawa sejumlah aspirasi masyarakat yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari DPRD Kabupaten Wajo.
Beberapa persoalan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut di antaranya menyangkut kepastian hukum lahan di wilayah Buluseppang dan Larimpiu (Blok 26), status kepemilikan lahan masyarakat di wilayah Worongporong, hingga persoalan batas wilayah administratif yang berdampak pada penerbitan objek pajak di kawasan Padalappa.
Menurut aspirasi yang disampaikan masyarakat, hingga saat ini warga di wilayah Buluseppang dan Larimpiu masih menghadapi ketidakjelasan terkait peta blok serta legal standing kepemilikan lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Selain itu, masyarakat Worongporong juga mengeluhkan belum adanya kepastian hak atas lahan yang selama puluhan tahun mereka garap meskipun objek pajaknya telah diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah munculnya objek pajak dari Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, di wilayah Padalappa yang oleh masyarakat diklaim masuk dalam wilayah administratif Desa Abbanuangnge berdasarkan tapal batas yang pernah dibuat dan diketahui pemerintah daerah pada masa sebelumnya.
Tak hanya masalah pertanahan, warga juga menyoroti status lahan transmigrasi di Lokasi I dan Lokasi II Desa Abbanuangnge. Masyarakat berharap adanya kepastian hukum melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bentuk legalitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, keterbatasan akses telekomunikasi dan internet di Dusun Labakka juga menjadi salah satu tuntutan utama masyarakat. Hingga kini wilayah tersebut belum memiliki menara telekomunikasi yang memadai sehingga masyarakat kesulitan mengakses layanan komunikasi dan internet.
Menurut warga, keberadaan tower telekomunikasi sangat penting untuk menunjang akses informasi, pelayanan pendidikan dan kesehatan, aktivitas ekonomi masyarakat, pelayanan pemerintahan desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedalaman.
Melalui aksi aspirasi tersebut, Waspamops LMR-RI Sulsel meminta DPRD Kabupaten Wajo memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Pemerintah Kecamatan Maniangpajo, Pemerintah Desa Abbanuangnge, Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bagian Tata Pemerintahan Setda Wajo, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Selain itu, DPRD juga diharapkan melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat serta mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Masyarakat berharap aspirasi yang disampaikan dapat menghasilkan rekomendasi resmi DPRD Kabupaten Wajo sebagai dasar penyelesaian masalah sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat Desa Abbanuangnge.
Aksi penyampaian aspirasi ini menjadi bentuk upaya masyarakat dalam memperjuangkan keadilan, kepastian hukum, serta pemerataan pembangunan di wilayah Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.(Tim)
Editor : Edi Prekendes


