-->

Iklan

Polres Wajo Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Ditaksir Rp4 Miliar

REDAKSI
Kamis, 13 Agustus 2026, 5:27 PM WIB Last Updated 2026-08-13T09:27:33Z

 


BERITAWAJO.ID, SENGKANG — Polres Wajo kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi. Perkara tersebut disampaikan langsung Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla., dalam konferensi pers di Mapolres Wajo, Sengkang, Kamis (13/8/2026).


Dalam keterangannya, Kapolres Wajo mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Wajo pada 1 Agustus 2026. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing perempuan berinisial MR (19) dan laki-laki berinisial AA (21).


Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar, dengan jumlah saksi dan korban yang telah diperiksa mencapai kurang lebih 40 orang. Polisi menyebut proses penyidikan masih berlangsung sehingga jumlah korban maupun total kerugian masih berpotensi bertambah.


Berawal dari Dana Pinjaman

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kapolres Wajo, aktivitas tersangka bermula pada Januari 2026 ketika membuka usaha dana pinjaman atau dapin. Uang tersebut dipinjamkan kepada sejumlah orang dengan nominal sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta, disertai bunga yang disebut berkisar 50 persen hingga 90 persen, dengan jangka waktu pengembalian kurang dari satu bulan.


Setelah berjalan beberapa bulan, tersangka merasa modal yang dimiliki tidak mencukupi. Selanjutnya, tersangka mulai menawarkan skema investasi melalui media sosial Instagram menggunakan akun yang disebut polisi sebagai @_ZADAALZNAMIRAA.


Melalui akun tersebut, tersangka mempromosikan sejumlah paket investasi kepada calon investor, pemodal maupun donatur. Setiap nominal investasi ditawarkan dengan imbal hasil yang cukup besar dalam waktu relatif singkat serta disertai klaim tanpa risiko.


Para calon investor kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dan diberikan daftar pilihan investasi. Jangka waktu pengembalian atau jatuh tempo disebut berkisar 10 hingga 30 hari.


Promosi Melalui Instagram dan WhatsApp

Polisi menyebut promosi dilakukan secara berulang melalui Instagram maupun grup WhatsApp. Tersangka juga disebut kerap mengunggah informasi mengenai nasabah yang telah memperoleh pengembalian dana beserta keuntungan.


Promosi tersebut kemudian menarik semakin banyak investor. Pada periode Mei hingga Juli 2026, dana yang masuk disebut semakin besar sehingga arus kas yang dikelola tersangka tidak lagi terkendali.


Menurut hasil penyidikan yang dipaparkan Kapolres, uang dari investor yang baru masuk kemudian digunakan untuk menutup modal beserta keuntungan investor sebelumnya.


Kondisi tersebut terus berlangsung hingga akhirnya pada akhir Juli 2026 tersangka tidak lagi mampu mengembalikan dana para investor karena dana yang terkumpul telah habis.


Sebagian Dana Digunakan untuk Keperluan Pribadi

Dalam pemeriksaan, polisi menyebut tersangka mengakui menggunakan sebagian dana investor untuk menutup kewajiban kepada investor sebelumnya.


Selain itu, sebagian uang tersebut juga digunakan untuk berbagai keperluan lain, di antaranya jalan-jalan, menyewa ruko, membuka usaha pakaian dan aksesori, membeli telepon seluler, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Rekening koran Bank BRI atas nama AA.

Rekening koran akun DANA atas nama MR.

Rekening koran SeaBank atas nama MR.

Rekening koran Bank Mandiri atas nama MR.

Satu unit iPhone 17 Pro Max warna silver.

Satu unit iPhone 17 Pro Max warna orange.

Satu unit iPad generasi ke-11 warna pink.


Satu unit ruko beserta isinya berupa pakaian dan aksesori yang berkaitan dengan usaha tersangka.


Kerugian Diperkirakan Rp4 Miliar

Kapolres Wajo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi maupun korban kurang lebih 40 orang.


Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Namun, angka tersebut belum bersifat final karena penyidikan masih terus dilakukan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan nilai kerugian akan bertambah setelah seluruh aliran dana dan laporan korban ditelusuri.


Dua Tersangka Ditahan

Terhadap MR dan AA, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan melakukan penahanan di Rutan Mapolres Wajo.


Keduanya dipersangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Polres Wajo, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.


Kapolres Wajo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terlebih apabila disertai klaim tanpa risiko.


Masyarakat juga diminta memastikan legalitas dan kebenaran informasi sebelum menyerahkan uang atau melakukan transaksi kepada pihak lain.


“Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan informasi mengenai investasi yang ditawarkan,” demikian imbauan Polres Wajo.


Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa, Polres Wajo mengimbau agar segera melapor kepada pihak kepolisian sehingga dapat dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.(Tim)


Editor : Edi Prekendes 




Komentar

Tampilkan

  • Polres Wajo Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Ditaksir Rp4 Miliar
  • 0

Terkini

Topik Populer