BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Bawaslu Panwaslu Kecamatan Tempe melakukan klarifikasi kepada PPS dan KPPS Kelurahan Lapongkoda terkait kondisi C Hasil yang berada diluar Kotak Suara di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tempe, Senin (19/02/2024)
Klarifikasi tersebut dilakukan untuk meminta keterangan langsung kepada PPS dan KPPS dari 14 TPS yang ada di Kelurahan Lapongkoda.
Berdasarkan informasi dari anggota KPPS TPS 11 Lapongkoda saat menunggu klarifikasi menyampaikan terkait kondisi C Hasil tersebut.
“Sebelumnya C Hasil berada di dalam kotak suara dengan kondisi belum tersegel sambil menunggu kedatangan PPS menjemput kotak suara. Setelah PPS tiba di lokasi TPS, C hasil dikeluarkan dari Kotak Suara kemudian disegel”, ujarnya.
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Tempe menjadi penerima keterangan pada saat proses klarifikasi berlangsung.
Yogo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Humas
Panwascam Tempe menuturkan, kegiatan klarifikasi yang kami lakukan untuk mencari fakta-fakta dilapangan, dari fakta2 itu kemudian kami akan plenokan untuk menentukan jenis pelanggarannya. bisa saja berkonsekuensi etik, bisa administrasi atau sampai kepada PSU.
“Informasi yang diperoleh dari pemberi keterangan akan menjadi bahan kajian lebih lanjut”, jelasnya
Dikutip : Info Bawaslu Wajo
Editor. : Edi Prekendes