-->

Iklan

Koordinator Bidang Hukum DPP Lipan Indonesia Soroti Penetapan Tersangka dan Penahanan Harry Goa Premature dan Media Dinilai "Kekiri-kirian"

Minggu, 04 Februari 2024, 7:02 PM WIB Last Updated 2024-02-24T13:42:55Z

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S. tap/04/1/Res 1.19/2024/Reskrim, tanggal 25 Januari 2024 atas nama Harry Goa dalam kasus dugaan pemerasan kepala desa, yang kemudian berujung kepada tindakan penahanan terhadap diri tersangka sejak 30 Januari 2024 (20 hari Penahanan) menuai reaksi dari Bidang Hukum Dewan Pembina Pusat LIPAN Indonesia (Lentera Independen Aspirasi Nusantara)

Koordinator Bidang Hukum Dewan Pembina DPP Lipan Indonesia, Prof. Dr. H. Alex Chandra, SE., SH., M. Hum, yang juga selaku tim kuasa hukum dari Harry Goa, menegaskan,
perkara dugaan pemerasan Atas Nama Harry Goa yang sudah termaktub sebagai tersangka dalam perkara yang sedang berjalan di Polres Wajo Sulawesi Selatan, pihaknya berkepentingan dalam sisi pemberitaan agar supaya terjadi kajian kajian coverbothside keseimbangan pemberitaan.

“Saya bekepentingan atas nama lembaga Lipan Indonesia mengajukan sesuatu yang sifatnya pemberitaan agar supaya berimbang,” ujarya

Terkait dengan konteks penetapan Harry Goa sebagai tersangka menurut Alex Chandra, ada sesuatu yang sangat vital terkait dengan finalisasi penyelidikan hingga proses penyidikan.

“Menurut kami ada sisi belum paripurna dalam kacamata kajian hukum, sudah terlanjur secara premature seorang Harry Goa ditetapkan sebagai tersangka sementara hal hal fundamental yang harus diserahkan kepada tim penasehat hukum,” ujarnya.

Alex Chandra mengatakan, status penangkapan kemudian penahanan tidaklah prudent dari sisi hukum acara karena hal hal terkait dengan dua alat bukti permulaan yang cukup, namun menurut kami itu belum terdeteksi secara paripurna atau sempurna sudahlah terjadi sebuah penahanan,” jelasnya.

 

Alex Chandra menilai bahwa penahanan terhadap diri tersangka Harry Goa sejauh ini bahwa sahnya dari sisi unsur pemberitaan terlalu ‘kekiri kirian’ artinya dari sisi pribadi Harry Goa yang diwakili oleh kuasa hukum tidak dimuat secara tuntas.

“Maka dari itu kami berkeberatan untuk meminta yang bersangkutan media agar supaya dipublish lagi hal hal yang sama agar supaya perimbangan pers menuju titik tidak timpang sebelah,” jelasnya.

Selain itu, menurut Alex Chandra, hal hal yang sangat kritikal di sini tim Penasehat Hukum saat pendampingan belum pernah diserahkan Berita Acara Lidik, Berita Acara Sidik, hasil telaah gelar sidik, gelar Lidik, SP2HP, SPDP, itu semuanya gelap dari sisi kacamata penegakan hukum.

“Maka dari itu, kami berkepentingan memaksimalkan pembelaan sampai titik darah tranfusi, karena sekali lagi hal Ikhwal terkait perkara ini muncul, berawal dari seseorang yang mengatasnamakan yang berinisiatif membuat surat bukan saudara Harry Goa karena kondisi saja satu dan lain hal itu uang masuk ke rekening pribadi Harry Goa tapi sampai konteks sekarang si pengirimnya belum defenitif siapa sebenarnya yang mengirim,” ungkap Alex Chandra.

Alex Chandra mempertanyakan, siapa yang mengirim dana apakah kepala desa tersebut, atau seseorang yang berinisiatif atas nama Apdesi.

“Ini yang perlu ditelaah secara tegas tahu tahu klien kami ditahan detik tanggal 30 Januari itu menjelang malam sampai sekarang masih ditahan,” ujarnya.

Menurut Alex Chandra, hal hal demikian tidak perlu terjadi karena penegakan hukum tidak boleh diasumsikan artinya ada praduga tak bersalah, dihakimi sebelum palu diketuk mestinya tegak lurus diberikan hak haknya. “Hal hal fundamental tadi tidak pernah diberikan kepada tim kuasa hukum, bagaimana mungkin kami menyusun pembelaan ke depan,” imbuhnya.

Alex Chandra menegaskan, Ini perlu ditelaah, masalahnya ada sesuatu yang belum terang benderang namun ditegakkan setelah sekian bulan menggantung ke kiri kanan.

“Sekali lagi rule of law tidak berangkat dari permainan kekuasaan tetapi harus berangkat dari penegakan hukum, kalau A selesai lanjut ke B lanjut C, begitu demikian ini hal hal ini masih gelap maka dari itu kami memohon kepada yang berkepentingan di wilayah hukum Polres Wajo supaya memberikan atensi yang sangat serius, kami kalau tidak ini diperhatikan secara atensi maksimal kemungkinan kami akan ambil tindakan pra peradilan terhadap penetapan Harry Goa sebagai tersangka,” tegas Alex Chandra.(red)

Editor : Edi Prekendes

Komentar

Tampilkan

  • Koordinator Bidang Hukum DPP Lipan Indonesia Soroti Penetapan Tersangka dan Penahanan Harry Goa Premature dan Media Dinilai "Kekiri-kirian"
  • 0

Terkini

Topik Populer