BERITA WAJO.ID, SENGKANG – Mengenai berita yang dipersoalkan oleh Kuasa Hukum Harry Goa, Prof. DR. H. Alex Chandra, SE., SH., M. Hum menilai bahwa terjadi trial by the press adalah TIDAK BENAR.
Berita yang disajikan oleh BERITA.WAJO.ID semuanya adalah peristiwa dan penegakan hukum oleh Polres Wajo yang disajikan dalam berita Wajo TV dan BERITA WAJO.ID dalam kasus Harry Goa.
Kasus dugaan Pemerasan Kepala Desa yang kemudian diberitakan oleh sejumlah jurnalis di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, berawal dari sebelumnya beberapa kepala desa mewakili DPC APDESI di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan mendatangi Polres Wajo dimintai keterangan selaku saksi atas aduan dugaan Pemerasan nomor 07/ DPC-APDESI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 perihal dugaan pemerasan yang dialami oleh beberapa Kepala Desa yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Isu dugaan pemerasan kepala desa ini terus bergulir hingga kemudian Polres Wajo melakukan penyelidikan hingga ke tahap Penyidikan yang sebelumnya dilakukan gelar perkara sebagai mana yang disampaikan Kasatreskrim Polres Wajo, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr.K,S.I.K, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kasus dugaan pemerasan kepala desa yang bergulir di Kabupaten Wajo, akhirnya Kepolisian Resort Wajo menetapkan Harry Goa sebagai tersangka.
Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S. tap/04/1/Res 1.19/2024/Reskrim, tanggal 25 Januari 2024 atas nama Harry Goa sebagai mana yang diberitakan Berita Wajo.Id melalui sumber berita dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Polres Wajo.
Terkait penilaian bahwa BERITA WAJO. ID tidak berimbang dalam pemberitaan Harry Goa adalah TIDAK BENAR. Karena sebelumnya BERITA WAJO.ID berupaya menemui Harry Goa untuk dikonfirmasi terkait masalah tersebut, dan itu dimuat wawancara Harry Goa di Wajo TV dan BERITA WAJO. ID dengan judul “DPK Lipan Wajo Harap Polisi Lebih Cermat Sikapi Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Desa”
Baca Juga : Rilis Harry Goa ke Jurnalis di Wajo
DPK Lipan Wajo Harap Polisi Lebih Cermat Sikapi Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Desa
Demikian halnya ruang hak jawab telah dipenuhi BERITA WAJO.ID dengan memuat surat Klarifikasi Terkait Media Berita Wajo.Id
Nomor : 008 / KLF/ DH- DPP/ LIPAN / I / 2024
Baca Juga : Klarifikasi Terkait Media Beritawajo.id
Bahkan terakhir BERITA WAJO.ID mewawancarai Koordinator Bidang Hukum DPK Pusat Lipan Indonesia, Professor Dr. H. Alex Chandra, SE, SH, M.Hum, yang juga kuasa hukum Harry Goa dengan judul “Soroti Penetapan Tersangka dan Penahanan Harry Goa Premature dan Nilai Media “Kekiri-kirian”.https://beritawajo.id/2024/02/04/koordinator-bidang-hukum-dpp-lipan-indonesia-soroti/
Foto Bersama : Saat Prof. DR. H. Alex Chandra, SE., SH. M. Hum Meminta Edi Prekendes ditemui di salah satu Hotel dalam Kota Sengkang.
Sehingga apa yang disajikan berita Wajo adalah peristiwa dan fakta semata tanpa ada unsur tendesius, tapi semata mata karena tugas jurnalistik.
Hormat Kami,
BERITAWAJO.ID
Edi Perkendes