-->

Iklan

DINSOS P2KBP3A Wajo Disorot, Terkait Anggaran 21 Miliar Pembangunan Ruas Jalan

BERWA
Selasa, 16 Desember 2025, 9:12 PM WIB Last Updated 2025-12-16T17:19:46Z



BERIWAJO.ID, SENGKANG - Adanya pekerjaan ruas jalan oleh DINSOS P2KBP3A Kabupaten Wajo menggunakan anggaran 21 Miliar bersumber dari DAU yang ditentukan peruntukannya Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025, dinilai bertentangan dengan sejumlah Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025–2029.


Ruas Jalan yang Dikerjakan:

1. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Beton Ruas Tancung - Palippu No. Ruas 063 Kecamatan Tanasitolo

2. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Beton Ruas Lajokka - Macero No. Ruas 049 Kecamatan Tanasitolo

3. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan (Beton) Ruas Pekkae - Canru No. Ruas 071 Kecamatan Sabbangparu 

4. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan (Beton) Ruas Bulu Citta - Atakkae No. Ruas 021 Kecamatab Tempe

5. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan (Hotmix) Ruas Baru Tancung - Pasabaru No. Ruas 015 Kecamatan Tanasitolo


Masalah tersebut dibahas dalam Rapat dengar pendapat umum Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kabupaten Wajo, yang yang berlangsung di Ruang Kerja Komisi IV DPRD Kab. Wajo (Lt. II), Selasa, 16 Desember 2025.


Masalah ini mencuat setelah DPRD Kabupaten Wajo menerima laporan aspirasi Pelita Hukum Independen (PHI) pada hari Senin, tanggal 8 Desember 2025 terkait pekerjaan 5 (lima) ruas jalan oleh DINSOS P2KBP3A Kabupaten Wajo dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari DAU yang ditentukan peruntukannya Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025, yang setelah dicermati ternyata bertentangan dengan sejumlah Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025–2029.


 


Kepala DINSOS P2KBP3A Kabupaten Wajo, H. Ahmad Jahran, AP., M. SI dalam rapat dengar pendapat tersebut, mengungkap akses beberapa ruas jalan. Padahal, banyak warga yang bermukim juga banyak anak sekolah. 


"Aksesnya memang kurang ini. Juga yang terjadi di Palippu Tancung, Pinceng Pute, Bulu Citta pun demikian, ada sekolah yang ada di Attakkae. masyarakatnya banyak di situ, karena berbatasan dengan Kec. Tanasitolo. Banyak anak sekolah di situ. Ada juga beberapa  ruas jalan juga dikerjakan berdasarkan masukan masyarakat, kenapa jalan ini dikerja, bukan jalan itu," jelas H. Jahran. 


Sementara khusus data disabilitas, terungkap 1.212 penyandang disabilitas. Mengenai program bantuan khusus untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), semuanya harus melalui asesmen (proses penilaian atau evaluasi untuk mengetahui kondisi, kemampuan, kebutuhan atau perkembangan seseorang, suatu program atau suatu kegiatan).


"Yang namanya data seperti itu mungkin ada yang tidak terdata. Tapi sekali lagi, bukan berarti hanya data itu yang boleh sebagai penerima manfaat. Mengenai asesment tadi, kalau ada data penerima rehabilitasi sosial yang sasarannya orang perorang, memang harus didahului asesmen-asesmen, didatangi satu persatu mengenai apa kebutuhannya dan disesuaikan dengan sumber anggarannya," jelas H. Jahran, seraya menegaskan, sangat bervariasi wujud Rehabilitasi Sosial. Bukan hanya dari APBD atau APBN juga bekerjasama dengan Kemensos, sehingga banyak program yang didahului dengan asesmen.


Sementara itu, berdasarkan laporan aspirasi Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo, menguak dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial (PMKS) di DINSOS P2KBP3A Kabupaten Wajo.



Menurut Ketua PHI, Sudirman, SH, berdasarkan regulasi yang ada, tidak ada satupun yang menyebut anggaran rehabilitasi PMKS bisa dipakai untuk membangun jalan. Tapi justru itu dipakai untuk membangun sejumlah ruas jalan di Kecamatan Tanasitolo, Kecamatan Tempe, dan di Kecamatan Sabbangparu.


"Kami ingin mengetahui, apakah Bupati mengetahui penggunaan anggaran seperti ini. Kami menilai program ini berpontensi melabrak banyak aturan," ucap Sudirman.


Sudirman menegaskan, menyelesaikan permasalahan kesejahteraan sosial, tidak bisa berbagi manfaat secara umum. "Kalau misalnya dibuatkan jalan, itu namanya berbagi manfaat dengan kita," kata Sudirman.


Intervensi dengan program masalah kesejahteraan sosial itu, menurut Sudirman, memang tidak bisa berbagi manfaat dengan masyarakat umum. Makanya pengelolaan anggarannya ketat, tidak boleh tafsir-menafsir. "Jadi memang program ini khusus untuk dia (penyandang masalah kesejahteraan sosial), makanya diperlukan asesmen, dan manfaatnya orang-perorang, bukan bermanfaat secara umum," jelas Sudirman. 


Rapat dengar pendapat ini dihadiri Ketua Komisi IV bersama  anggota, Sekda Wajo, Bappalitbangda, Inspektorat, DINSOS P2KBP3A, PHI dan Insan Pers.


Sementara itu, Berdasarkan Permensos Nomor 8 Tahun 2012, terdapat 26 kriteria PMKS, meliputi :


1. Anak balita terlantar

2. Anak terlantar

3. Anak yang berhadapan dengan hukum

4. Anak jalanan

5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)

6. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah

7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus

8. Lanjut usia terlantar

9. Penyandang disabilitas

10. Tuna susila

11. Gelandangan

12. Pengemis

13. Pemulung

14. Kelompok minoritas

15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan

16. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)

17. Korban penyalahgunaan NAPZA

18. Korban trafficking

19. Korban tindak kekerasan

20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)

21. Korban bencana alam

22. Korban bencana sosial

23. Perempuan rawan sosial ekonomi

24. Fakir miskin

25. Keluarga bermasalah sosial psikologis

26. Komunitas adat terpencil


Editor : Edi Prekendes



Komentar

Tampilkan

  • DINSOS P2KBP3A Wajo Disorot, Terkait Anggaran 21 Miliar Pembangunan Ruas Jalan
  • 0

Terkini

Topik Populer