-->

Iklan

Passobis Ditangkap Diduga Dilepas Usai Membayar Oknum Nakal

BERWA
Kamis, 11 Desember 2025, 10:03 AM WIB Last Updated 2025-12-11T12:53:48Z



BERITAWAJO.ID, Beredar kabar, tersangka pelaku penipuan online atau passobis berinisial ED (40), asal kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga dilepas usai membayar.

ED ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Barru pada bulan April 2025. ED diduga telah menipu Ibu Rumah Tangga bernama Hanikah (50), warga Kabupaten Barru.

Korban Hanikah yang dihubungi membenarkan bahwa ED telah dilepaskan. “Iya, dilepas mi. Tidak dipenjara ji, satu minggu ji kayaknya ditahan di kantor Polisi lalu dilepas,” ujar Hanikah kepada Beritawajo.id Jaringan Beritasulsel.com.

Sayangnya Kapolres Barru dan Kasat Reskrim Polres Barru, bungkam alias enggan menjawab konfirmasi yang dikirim melalui pesan whatsapp.

Sementara Kasi Humas Polres Barru, IPTU Sulpakar yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon dan pesan whatsapp juga enggan memberi jawaban, ia hanya meminta awak media ini datang ke Polres Barru.



Bisa ki ke kantor temui langsung penyidiknya. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, berkenan kita bicara di kantor,” kata Sulpakar, Selasa (9/12/2025).

Padahal yang dibutuhkan publik hanyalah kejelasan yaitu, apakah tersangka ED benar telah dilepaskan atau tidak?

Untuk diketahui, ED sebelumnya ditangkap karena diduga menipu Hanikah sebanyak Rp151 juta melalui penipuan online bermodus menggandakan uang.

Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Barru pada bulan April 2025.

ED dijerat Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.


Namun seiring meredupnya perhatian publik, passobis asal Sidrap tersebut diduga dibebaskan secara diam diam.


Di Kabupaten Wajo 


Berbeda di Kabupaten Wajo ini marak terjadi pada masyarakat pengendara roda 4 dan 2 ada oknum nakal boleh dikata menyelam sambil minum melakukan Razia Sweeping Kenderaan bukannya menyita Sim dan STNK namun menyita  HP warga mencari cari kesalahan dengan alasan barang bukti  bila dianggap Passobis mereka menahan dan mengancam minta uang jutaan, menurut oknum passobis hal ini berani dia bayar karena takut ditangkap dan minta pembeli ayam menjelang tahun baru 2026.


Secara Aturan Hukum


1. Dasar Hukum:

    - Pasal 32 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkaran Jalan (LLAJ)* hanya memberi wewenang polisi lalu lintas (Polantas) untuk memeriksa:

     - SIM, STNK, KTP, dan dokumen kendaraan.

     - Kondisi fisik kendaraan (plat, lampu, rem, dll.).

    - Tidak ada pasal yang memberi otoritas memeriksa HP warga.


2. Pemeriksaan HP hanya bisa dilakukan jika:

    - Ada izin dari pemilik HP (misalnya saat interogasi sebagai saksi/sangka).

    - Ada surat perintah penggeledahan dari Pengadilan (untuk kasus pidana).

    - Dalam konteks kejahatan siber atau tindak pidana tertentu, polisi bisa meminta bantuan forensik digital, tapi tetap harus sesuai prosedur hukum.


3. Razia Lantas:

    - Fokusnya pada  keselamatan lalu lintas (cek kelengkapan surat, helm, sabuk pengaman, dll.).

    - Jika ada dugaan pelanggaran yang _terkait_ dengan HP (misalnya handphone jadi barang bukti kecelakaan atau kejahatan), polisi harus *mengamankan barang bukti sesuai SOP. bukan sekadar memeriksa seenaknya.

Pengalaman Praktis:

- Jika polisi meminta HP saat razia, kamu *boleh menolak* dengan sopan dan meminta alasan hukumnya.

- Bisa tanya: Mohon maaf, apa dasar hukumnya? Apakah ada surat perintah?”

- Jika kamu merasa dipaksa, catat nama petugas, waktu, dan lokasi, lalu laporkan ke 'Propam Polri' atau 'Lawan Polisi'

Jadi, intinya:

Anggota Lantas 'tidak berhak' memeriksa HP masyarakat secara sembarangan. Hanya dalam kasus tertentu dengan prosedur hukum yang ketat.


Editor : Edi Prekendes 




Komentar

Tampilkan

  • Passobis Ditangkap Diduga Dilepas Usai Membayar Oknum Nakal
  • 0

Terkini

Topik Populer