BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Pelayanan kesehatan bagi warga masyarakat di Kabupaten Wajo, khususnya wilayah Kota Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Sulsel kembali menuai sorotan warga.
Pasalnya bagi warga yang hendak melakukan pelayanan kesehatan dalam hal untuk melakukan pelayanan pendaftaran loket untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan hanya dibatasi hingga pukul 11.00 siang.
Salah seorang warga yang hendak melakukan pendaftaran, pengecekan kesehatan serta untuk pengobatan ke Puskesmas Salewangeng Sengkang yang tepat berada di belakang Kantor Dinkes Pemkab Wajo yang datang sekitar pukul 13.40 siang Rabu 10 Desember 2025 ke Puskesmas tersebut harus gigit jari dan terpaksa balik kanan tanpa mendapatkan layanan.
" Saya mau berobat ke Puskesmas tersebut, akibat tiba tiba mengalami sedikit pusing dan oleng mungkin karena pengaruh riwayat penyakit diabetes/gula yang lagi naik disamping mengalami gatal gatal pada kulit bagian tangan dan kaki tapi kata salah seorang petugas di Puskesmas tersebut katanya sudah tertutup dan hanya sampai pukul 11 siang pelayanan ". Sesal Andi dengan nada kecewa
Bahkan kondisi pintu bagian depan pelayanan loket Puskesmas Salewangeng Sengkang nampak sudah tertutup rapat dan terkunci dan petugas kesehatan pun sudah lengang.
Dirinya sangat menyayangkan hal tersebut apalagi terkait soal masalah kesehatan warga masyarakat yang tentunya tak bisa ditawar, kok ini begini pelayanan kesehatan di Wajo. Bayangkan kalau ada warga yang tiba tiba mengalami sakit atau gangguan kesehatan terus ditolak dengan alasan pelayanan hanya sampai pukul 11 siang saja. Sambungnya
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Wajo, Dr Armin yang dihubungi awak media ini terkait hal tersebut diatas mengatakan kalau pendaftaran atau layanan loket memang hanya sampai pukul 11 saja, namun pelayananya sampai semua selesai. Ringkasnya
Sementara Kepala Puskesmas Salewangeng Sengkang, drg. Andi Jasriani S.Kg, M.Kes. secara terpisah yang dihubungi melalui via selulernya mengakui kalau hal terkait pelayanan dan pendaftaran loket memang dibatasi dan hanya sampai pukul 11 siang saja dan semuanya yang mendaftar hingga pukul 11 tersebut dilayani sampai selesai. " Pelayanan dan pendaftaran loket hanya sampai pukul 11 saja dilayani dan itu memang ada perda nya terkait soal pelayanan dan itu sama dengan tempat lain seperti RSUD ".
Namun untuk kasus kesehatan yang kategori emergency / UGD itu tetap terlayani sampai 24 jam nonstop. Ucapnya
Disinggung soal hal kalau ada warga masyarakat yang tiba tiba mengalami masalah gangguan kesehatan atau ingin mendapatkan layanan pengobatan dan mendaftar diloket pelayanan untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan, dirinya mengatakan kalau itu tidak termasuk penyakit yang masuk kategori emergency tentunya harus dilakukan kembali pada esok harinya dengan batas waktu hanya sampai pukul 11 siang saja. " Kalau penyakit atau keluhan warga tidak masuk kategori emergency ya itu sudah tertutup kecuali kalau masuk kategori emergency 24 jam ugd terbuka untuk dilayani dan ini kan ada perdanya ". Tutupnya
Secara terpisah Ketua Komisi 4 DPRD Wajo, A.D Mayang selalu mitra kerja dari Dinkes Pemkab Wajo coba untuk dimintai tanggapan terkait hal soal pelayanan dan yang menurut Kepala Puskesmas tersebut ada perdanya belum bisa memberikan jawaban terlalu jauh dan mengaku sementara perjalanan, nanti kami coba cek apa ada hal perda yang mengatur soal pelayanan pendaftaran loket untuk pemeriksaan kesehatan warga. Katanya ringkas
Sementara Bupati Wajo, H.Andi Rosman S,Sos. M.M mengatakan akan mengecek hal tersebut dan koordinasikan.(Tim)
Editor : Edi Prekendes





