BERITAWAJO.ID, GOWA - Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, menyatakan keprihatinannya terhadap aksi main hakim sendiri yang menimpa Ali, seorang terduga pelaku rudapaksa wanita disabilitas, yang meninggal dunia setelah diamuk dan diseret oleh massa di Desa Majannang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Dalam pernyataannya, Kapolres Sulaiman menegaskan bahwa meskipun warga merasa geram terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada Ali, tindakan main hakim sendiri hingga menyebabkan kematian adalah pelanggaran hukum yang serius dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, Kamis,4 Desember 2025.
Baca Juga : Ali yang Malang Dimakamkan Subuh subuh oleh Keluarganya
Proses hukum terhadap kasus pengeroyokan dan penyeretan yang mengakibatkan kematian Ali telah dimulai. Beberapa warga yang diduga terlibat telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan anarkis dan menghormati proses hukum dengan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib.
Sementara itu, rekaman kejadian yang tersebar di media sosial memicu perdebatan di kalangan warganet. Publik terbelah antara yang mengutuk aksi main hakim sendiri dan yang merasa Ali telah mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.(Tim)


