L
BERITAWAJO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo. Putusan ini mengubah vonis yang dijatuhkan pada tingkat sebelumnya. Hukuman m4ti yang sebelumnya dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri ini diubah menjadi penjara seumur hidup.
Keputusan MA ini langsung memicu beragam reaksi dari masyarakat dan pakar hukum. Meskipun vonis seumur hidup tetap merupakan hukuman berat, perubahan dari hukuman m4ti menjadi topik perdebatan sengit tentang keadilan, proses hukum, dan sistem peradilan pidana di Indonesia.


