-->

Iklan

Ayah Prada Lucky Gugat, Jendral dan Perwira TNI, Sidang Perdana Batal Digelar

BERWA
Minggu, 11 Januari 2026, 8:30 AM WIB Last Updated 2026-01-11T00:30:55Z



BERITAWAJO.ID, NTT -  Ayah Prada Lucky, Pelda Christian Namo, resmi menggugat Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Dandim 1627 Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, NTT, dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kupang.


Sidang perdana yang seharusnya digelar pada Jumat (9/1/2026) ditunda karena para tergugat tidak hadir. “Sidang ditunda karena para tergugat tidak hadir dan ditunda ke tanggal 23 Januari 2026,” ujar kuasa hukum Pelda Christian Namo, Cosmas Jo, Sabtu (10/1/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh surat panggilan sidang telah diterima oleh para tergugat.


Dalam gugatan tersebut, selain dua pejabat TNI, turut tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden RI, cq Panglima TNI, cq KSAD, cq Pangdam IX/Udayana. Kuasa hukum Pelda Christian Namo juga menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui pernyataan di media.


Kuasa hukum lainnya, Rika Permatasari, menegaskan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali. “Kita semua adalah warga negara yang taat hukum dan tidak ada yang kebal hukum. Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan dengan segala konsekuensinya,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi TNI dan menyangkut isu keadilan hukum di Indonesia.


#pradalucky #liputan6dotcom #lip6driz #phomusik

Komentar

Tampilkan

  • Ayah Prada Lucky Gugat, Jendral dan Perwira TNI, Sidang Perdana Batal Digelar
  • 0

Terkini

Topik Populer