L
KETOK PALU….!
BERITAWAJO.ID, JAKARTA- Hari ini, Indonesia resmi memberlakukan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang sudah 29 tahun disusun. Pemerintah menyebut ini sebagai babak baru hukum nasional yang lebih modern dan berpihak pada keadilan rakyat 🇮🇩🔥.
Namun, di balik euforia DPR dan pemerintah, banyak pihak justru penasaran dan bahkan khawatir karena beberapa aturan kontroversial dan berpotensi membatasi kebebasan rakyat 😨📢.
Yang paling ramai dibicarakan adalah pasal penghinaan Presiden dan lembaga negara, di mana siapa pun yang dianggap menghina bisa dipidana hingga 3 tahun penjara jika ada pengaduan resmi! 😱
Demo dan unjuk rasa juga wajib memberikan pemberitahuan dan tak boleh timbulkan keonaran atau kerusuhan. Bila melanggar akan terancam hukuman pidana selama 6 bulan. 🔥
DPR bahkan menyebut ini sebagai momen bersejarah! Bahkan DPR sampai bilang, “selamat menikmati!”
Isi Pasal penghinaan terhadap pemerintah ada di komentar:


