-->

Iklan

KUHP dan KUHAP Berlaku Hari Ini ! Mrnghina Pejabat Dipenjara, DPR: Selamat Menikmati

BERWA
Sabtu, 03 Januari 2026, 10:04 PM WIB Last Updated 2026-01-03T14:04:05Z

L


KETOK PALU….!

BERITAWAJO.ID, JAKARTA- Hari ini, Indonesia resmi memberlakukan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang sudah 29 tahun disusun. Pemerintah menyebut ini sebagai babak baru hukum nasional yang lebih modern dan berpihak pada keadilan rakyat 🇮🇩🔥.


Namun, di balik euforia DPR dan pemerintah, banyak pihak justru penasaran dan bahkan khawatir karena beberapa aturan kontroversial dan berpotensi membatasi kebebasan rakyat 😨📢.


Yang paling ramai dibicarakan adalah pasal penghinaan Presiden dan lembaga negara, di mana siapa pun yang dianggap menghina bisa dipidana hingga 3 tahun penjara jika ada pengaduan resmi! 😱


Demo dan unjuk rasa juga wajib memberikan pemberitahuan dan tak boleh timbulkan keonaran atau kerusuhan. Bila melanggar akan terancam hukuman pidana selama 6 bulan. 🔥


DPR bahkan menyebut ini sebagai momen bersejarah! Bahkan DPR sampai bilang, “selamat menikmati!”

Isi Pasal penghinaan terhadap pemerintah ada di komentar:

Komentar

Tampilkan

  • KUHP dan KUHAP Berlaku Hari Ini ! Mrnghina Pejabat Dipenjara, DPR: Selamat Menikmati
  • 0

Terkini

Topik Populer