BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah pusat, muncul sorotan terhadap pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi kepala desa di Kabupaten Wajo yang mewajibkan peserta membayar kontribusi sebesar Rp3.000.000 per orang.
Berdasarkan surat undangan Nomor 21/CV-KGB/BIMTEK/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026, kegiatan bertema "Implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Digitalisasi Tata Naskah Dinas Aparatur Pemerintah Desa" dijadwalkan berlangsung pada 10–13 Juli 2026 di Hotel Makassar. Undangan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Wajo dengan biaya kontribusi dibebankan kepada masing-masing peserta.
Kebijakan itu menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, Andi Abrar Mattalioe.
Menurutnya, apabila Bimtek tersebut memang merupakan program yang penting dan dibutuhkan dalam peningkatan kapasitas aparatur desa, maka pembiayaannya seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui anggaran resmi, bukan dibebankan kepada pemerintah desa.
"Jangan sampai semangat efisiensi yang selalu disampaikan pemerintah pusat justru berhenti di tingkat kabupaten, sementara beban anggaran dialihkan ke desa. Dana desa memiliki prioritas yang harus berpihak kepada masyarakat," ujar Andi Abrar.
LIRA juga menyoroti potensi besarnya dana yang terkumpul apabila seluruh desa di Kabupaten Wajo mengikuti kegiatan tersebut. Dengan jumlah sekitar 142 desa, kontribusi Rp3 juta per peserta diperkirakan menghasilkan dana sekitar Rp426 juta.
Menurut Andi Abrar, besarnya dana tersebut harus diikuti dengan keterbukaan informasi mengenai penggunaannya.
"Publik berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran itu. Berapa untuk hotel, konsumsi, narasumber maupun kebutuhan lainnya. Transparansi menjadi hal yang wajib," tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wajo memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut serta mekanisme pembiayaannya.
LIPAN: Bimtek Harus Mengacu Arahan Pemerintah
Sorotan serupa disampaikan Ketua LIPAN Kabupaten Wajo, Ambo Asse. Ia menilai pelaksanaan Bimtek desa seharusnya mengikuti arahan pemerintah pusat yang menekankan tiga prinsip utama, yakni prioritas, efisiensi, dan transparansi.
Menurutnya, prioritas kegiatan hanya diberikan kepada Bimtek yang berkaitan langsung dengan tugas pokok pemerintahan desa, seperti pengelolaan Siskeudes, BUMDes, dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Sementara kegiatan yang bersifat administrasi umum maupun kepemimpinan dinilai bukan menjadi prioritas penggunaan anggaran desa.
Ambo Asse juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Bimtek sebaiknya dilakukan di fasilitas pemerintah seperti balai atau kantor kecamatan sebagai bentuk efisiensi. Jika dilaksanakan di hotel, menurutnya harus memiliki alasan yang kuat serta mendapat persetujuan dari kepala daerah.
Selain itu, ia menegaskan penggunaan anggaran desa untuk kegiatan Bimtek wajib dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) serta dicantumkan secara terbuka dalam APBDes agar diketahui masyarakat.
Ia juga mengingatkan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, yang menjadi dasar pemerintah melakukan penghematan anggaran di seluruh sektor.
"Pemerintah desa sebenarnya memiliki hak untuk menolak kegiatan Bimtek apabila tidak sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. Jangan sampai kegiatan dari event organizer terkesan wajib hanya karena ada campur tangan pihak tertentu," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelenggara Bimtek maupun Dinas PMD Kabupaten Wajo belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pelaksanaan kegiatan, besaran kontribusi peserta, maupun rincian penggunaan anggaran tersebut.
BERITAWAJO.ID tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)
Editor : Edi Prekendes


