BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Bupati Wajo, H. Andi Rosman, S.Sos., M.Si, memberikan penjelasan terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menyewa kendaraan dinas untuk menunjang mobilitas pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penjelasan tersebut disampaikan kepada wartawan di Sengkang, Kamis (30/7/2026).
Menurut Bupati, kebijakan penyewaan kendaraan dipilih sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus mengurangi beban biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang selama ini cukup besar.
"Kalau sistem rental, pemerintah hanya membayar biaya sewanya saja. Tidak ada lagi biaya perawatan, penggantian aki, ban, maupun kerusakan lainnya karena semuanya menjadi tanggung jawab penyedia jasa," ujar Andi Rosman.
Ia menjelaskan, kendaraan dinas yang selama ini digunakan sebagian besar merupakan kendaraan keluaran sekitar tahun 2014. Dengan usia yang telah mencapai lebih dari 10 tahun, biaya pemeliharaan dinilai semakin tinggi dan tidak lagi ekonomis.
"Umur efektif kendaraan itu sekitar lima tahun. Kalau sudah lewat dari itu, biaya perawatannya semakin besar. Karena itu kami memilih sistem rental yang lebih efisien," katanya.
Selain menghemat biaya perawatan, Bupati menilai sistem sewa memberikan fleksibilitas yang lebih baik. Apabila kendaraan mengalami gangguan atau kerusakan, pemerintah dapat langsung meminta penggantian unit kepada penyedia jasa tanpa harus menunggu proses perbaikan yang memakan waktu.
"Kalau mobil rental, misalnya dipakai beberapa bulan lalu ada masalah, tinggal dikembalikan dan diganti unit lain. Jadi pelayanan dan mobilitas tetap berjalan," jelasnya.
Andi Rosman juga menegaskan bahwa kendaraan operasional sangat dibutuhkan oleh para pejabat untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, mulai dari peninjauan lapangan, koordinasi hingga pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, apabila pemerintah membeli kendaraan baru, selain membutuhkan anggaran yang besar di awal, pemerintah juga harus menanggung biaya pemeliharaan selama masa penggunaan.
"Kalau beli mobil baru tentu membutuhkan anggaran yang besar, kemudian masih ada biaya perawatan setiap tahun. Dengan sistem rental, biaya itu sudah ditanggung oleh penyedia jasa," tambahnya.
Bupati mengungkapkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah daerah lain dan menjadi salah satu referensi sebelum diterapkan di Kabupaten Wajo.
Sebelumnya, Pemkab Wajo diketahui menyewa 18 unit kendaraan operasional, terdiri atas 15 unit Toyota Rush dengan masa sewa selama 12 bulan, 2 unit Toyota Hilux Double Cabin 2.4 V 4×4 selama 10 bulan, serta 1 unit Toyota Avanza 1.3 E CVT selama tujuh bulan.
Total nilai kontrak penyewaan kendaraan tersebut mencapai Rp2.141.659.500.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKPD Wajo, Syafruddin, menjelaskan bahwa kendaraan yang disewa tidak akan tercatat sebagai aset milik daerah karena pengadaannya menggunakan pos belanja barang dan jasa, bukan belanja modal.
"Pengguna kendaraan hanya menerima berita acara serah terima penggunaan kendaraan. Seluruh biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa," jelas Syafruddin.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Wajo berharap mobilitas para kepala OPD tetap terjaga sehingga pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan optimal, di tengah upaya pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.(Tim)
Editor: Edi Prekendes


