BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Polemik terkait aktivitas tambang pasir di Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, kembali mendapat tanggapan dari Pelaksana Lapangan CV Syarif Hidayatullah, Herman. Menurutnya, abrasi yang terjadi di sejumlah titik bantaran Sungai Walanae lebih disebabkan oleh faktor alam, terutama meningkatnya debit air sungai, bukan semata-mata akibat aktivitas pertambangan.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pengakuan sejumlah warga Wetareng, Kelurahan Wiringpalennae, yang sebelumnya menyebut abrasi tetap terjadi meski aktivitas tambang pasir milik CV Syarif Hidayatullah belum beroperasi.
Herman mencontohkan, abrasi juga terjadi di sekitar Jembatan Tokampu, Kelurahan Siengkang, Kecamatan Tempe. Padahal, menurutnya, di lokasi tersebut tidak terdapat aktivitas penambangan pasir menggunakan pompa.
"Kalau kita melihat fakta di lapangan, abrasi juga terjadi di sekitar Jembatan Tokampu, padahal di sana tidak ada aktivitas pompa pasir. Ini menunjukkan bahwa abrasi juga dipengaruhi faktor alam, terutama saat debit air Sungai Walanae meningkat," ujar Herman.
Ia menilai, penyebab abrasi perlu dikaji secara ilmiah oleh instansi teknis agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Menurutnya, perubahan arus sungai, curah hujan yang tinggi, dan kenaikan debit air menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam mengkaji terjadinya abrasi.
Sebelumnya, warga Asri mengaku lahan miliknya di bantaran Sungai Walanae yang semula memiliki panjang sekitar 100 meter kini tinggal sekitar 70 meter akibat terus terkikis abrasi. Sementara warga lainnya, Bulla, juga menyampaikan bahwa abrasi masih terjadi meski tambang belum beroperasi.
Herman berharap kondisi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan pihak terkait untuk mengevaluasi persoalan secara objektif.
"Kami berharap tambang pasir CV Syarif Hidayatullah yang telah memiliki izin resmi dapat kembali beroperasi. Izin kami sudah terbit sejak tahun 2024, namun hingga kini kegiatan belum berjalan karena adanya penolakan. Padahal perusahaan sudah mengeluarkan biaya besar untuk proses perizinan dan persiapan operasional," katanya.
Menurut Herman, perusahaan tetap berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk kewajiban menjaga kelestarian lingkungan, melaksanakan reklamasi, serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat memfasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat agar ditemukan solusi terbaik yang tetap memperhatikan aspek lingkungan, kepastian hukum, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Berita ini memuat keterangan dari pelaksana lapangan CV Syarif Hidayatullah dan merupakan lanjutan dari pemberitaan sebelumnya. Untuk menjaga keberimbangan informasi, BERITAWAJO.ID tetap membuka ruang hak jawab maupun tanggapan dari pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, BBWS Pompengan Jeneberang, akademisi, serta masyarakat yang memiliki pandangan berbeda mengenai penyebab abrasi di bantaran Sungai Walanae.(Tim)
Editor: Edi Prekendes



