BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan membebankan biaya kebutuhan operasional kepada peserta didik, kini kembali muncul keluhan dari salah seorang orang tua murid di SD Negeri 213 Lapongkoda, Kota Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (30/7/2026).
Orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa terbebani dengan adanya kebiasaan dugaan pengumpulan dana secara patungan di setiap kelas untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mempercantik ruang kelas hingga pembelian kipas angin.
Menurut pengakuannya kepada Redaksi BERITAWAJO.ID, praktik tersebut telah
berlangsung sejak tahun ajaran sebelumnya dan masih berlanjut hingga saat ini.
"Kalau mempercantik ruang kelas itu semua orang tua patungan. Menurut saya, kalau memang ada orang tua yang mau patungan, sebaiknya kepala sekolah menegaskan kepada tenaga pengajar agar jangan diterima. Kalau tidak ada yang menindaklanjuti, ke depannya akan terus seperti itu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, setiap orang tua diminta memberikan iuran dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp20 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk kebutuhan kelas.
Tak hanya itu, orang tua murid juga mengaku diminta ikut patungan membeli kipas angin untuk ruang kelas.
"Mulai dari kelas 1 beli kipas angin. Nanti kalau naik ke kelas 2, kipasnya dipindahkan lagi ke kelas 2, begitu terus sampai kelas 6. Yang jadi pertanyaan, setelah anak-anak tamat, siapa yang mengambil kipas angin itu?" katanya.
Menurutnya, praktik tersebut berbeda dengan pengalaman dua anaknya yang sebelumnya bersekolah di SD yang sama.
"Dua anak saya sebelumnya tidak pernah ada patungan seperti ini. Tapi anak yang sekarang sejak kelas 1 sudah ada terus," ujarnya.
Ia menilai, apabila seluruh bentuk patungan tersebut dihitung selama satu tahun ajaran, jumlahnya cukup besar dan menjadi beban bagi sebagian orang tua murid.
Meski demikian, ia mengaku banyak orang tua memilih diam karena enggan menyampaikan keluhan secara terbuka.
"Banyak orang tua yang merasa keberatan, tapi tidak ada yang berani komplain. Saya sendiri merasa terbebani," tuturnya.
Orang tua murid tersebut bahkan mempersilakan pihak terkait melakukan pengecekan langsung ke ruang kelas apabila ingin memastikan kebenaran informasi yang disampaikannya.
"Kalau mau buktinya, silakan datang ke kelas. Semua ada buktinya," katanya.
Konfirmasi Masih Diupayakan
Redaksi BERITAWAJO.ID telah berupaya menghubungi Kepala SD Negeri 213 Lapongkoda untuk memperoleh penjelasan terkait keluhan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, panggilan telepon yang dilakukan belum mendapat respons sehingga konfirmasi belum berhasil diperoleh.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan serta memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan atas keluhan yang disampaikan orang tua murid.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Drs. H. Alamsyah, M.Si, menegaskan bahwa sekolah pada dasarnya dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga tidak dibenarkan membebankan kebutuhan operasional kepada peserta didik.
Namun, apabila terdapat sumbangan melalui komite sekolah, menurutnya harus melalui mekanisme musyawarah serta kesepakatan bersama dengan orang tua murid.
Alamsyah juga memastikan pihaknya akan melakukan check and recheck terhadap setiap laporan yang masuk terkait dugaan pungutan di sekolah.
BERITAWAJO.ID akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.(Tim)
Editor: Edi Prekendes





