BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Menanggapi adanya keluhan dari orang tua murid di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Sengkang terkait dugaan pembebanan biaya untuk kebutuhan sekolah seperti pembelian cat, bangku (mebeler), dan kebutuhan lainnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Drs. H. Alamsyah, M.Si, menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan membebankan biaya tersebut kepada peserta didik.
Pernyataan itu disampaikan Alamsyah saat diwawancarai pada Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, operasional sekolah pada dasarnya telah dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan gratis di sekolah.
"Di sekolah itu hanya menggunakan Dana BOS, Dana Bantuan Operasional Sekolah. Itu menjadi barometer bahwa sekolah adalah sekolah gratis," ujar Alamsyah.
Ia menjelaskan, apabila terdapat pungutan di luar Dana BOS, maka hal tersebut menjadi ranah komite sekolah. Namun, menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah komite telah menggelar musyawarah dan memperoleh kesepakatan bersama dengan orang tua murid.
"Kalau ada pungutan di luar daripada itu, itu kewenangannya komite. Tentu kami harus tanya apakah komitenya pernah melakukan musyawarah dan melakukan kesepakatan," katanya.
Baca Juga : Disdikbud Wajo Siapkan Usulan Sekolah Integratif, Anggaran Diperkirakan Capai Rp250 Miliar
Meski demikian, Alamsyah menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan apabila peserta didik dibebani biaya untuk kebutuhan sekolah, seperti pembelian cat maupun perlengkapan lainnya.
"Bagi saya, itu tidak dibenarkan ada yang membebani peserta didik, terutama kalau ada pungutan-pungutan untuk cat dan sebagainya," tegasnya.
Ia memastikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo akan melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar.
"Saya berharap mudah-mudahan ini akan kami lakukan check and recheck. Nanti kita cek. Tidak kami benarkan hal-hal seperti ini," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo masih akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut untuk memastikan fakta yang sebenarnya sebelum mengambil langkah lebih lanjut.(Tim)
Editor : Edi Prekendes



