BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong, Namanya (INVEST LEYYA TERPACAYA dan AMANAH) mendatangi Mapolres Wajo untuk meminta kepolisian mengusut tuntas kasus yang diduga telah merugikan para korban hingga sekitar Rp6 miliar, Senin 03/08/26.
Salah seorang korban, Sulfiana, warga Atapange, mengaku turut menjadi korban dalam investasi tersebut. Ia mengatakan telah menyetorkan uang sebesar Rp3 juta dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Awalnya ditawarkan investasi. Kalau menyimpan uang Rp200 ribu, dijanjikan dalam waktu 25 hari akan kembali menjadi Rp300 ribu. Karena iming-iming keuntungan itu, banyak masyarakat yang akhirnya ikut bergabung," ujar Sulfiana.
Menurut para korban, investasi tersebut diduga dijalankan oleh dua orang berinisial MR dan Ad, yang disebut berasal dari wilayah Sengkang, Kabupaten Wajo.
Para korban menduga total dana masyarakat yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp6 miliar. Bahkan, salah seorang korban disebut mengalami kerugian hingga Rp800 juta.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Wajo pada Kamis lalu. Para korban datang kembali ke Mapolres Wajo untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara sekaligus meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kami datang ke Polres Wajo untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini. Kami berharap aset-aset yang berkaitan dengan dugaan investasi bodong ini juga dapat ditelusuri," ungkap salah seorang korban.
Informasi yang dihimpun, salah satu terlapor berinisial MR dikabarkan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara proses penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat masih terus berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Wajo AKBP. Douglas Mahendrajaya belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah pasti korban, total kerugian, maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut, karena beliau di luar Kantor ada kunjungan, BERITAWAJO.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk melengkapi pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan.(Tim)
Editor : Edi Prekendes


