-->

Iklan

RSUD Lammaddukkelleng Tegaskan Aturan Jam Besuk, Pengunjung Diminta Patuhi Ketentuan

REDAKSI
Minggu, 27 September 2026, 9:10 PM WIB Last Updated 2026-09-27T13:10:28Z

 


BERITAWAJO.ID, SENGKANG — Manajemen UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukkelleng Kabupaten Wajo menegaskan kembali aturan tata tertib bagi pengunjung dan keluarga pasien rawat inap, Minggu 27/9/26.


Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya komunikasi antara pengunjung dengan petugas keamanan terkait akses masuk untuk menjenguk pasien. Dalam komunikasi tersebut, petugas menjelaskan bahwa pengunjung tetap diperbolehkan menjenguk pasien, namun harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pihak rumah sakit.


Humas RSUD Lamaddukkelleng Sengkang, Andi Margariyanti, SH, menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga kenyamanan, keamanan, ketertiban serta keselamatan pasien selama menjalani perawatan.


Berdasarkan Surat Keputusan Direktur UPT RSUD Lamaddukkelleng tentang Tata Tertib Pengunjung, penunggu pasien rawat inap maksimal dua orang dan akan diberikan kartu tunggu pasien rawat inap.


Artinya, apabila terdapat keluarga atau kerabat lain yang ingin menjenguk, pengunjung dapat dilakukan secara bergantian, sehingga jumlah orang yang berada di ruang perawatan tetap terbatas.


Adapun jam kunjungan pasien rawat inap yang tercantum dalam tata tertib rumah sakit adalah pukul 10.00–12.00 dan 17.00–20.00. Dalam dokumen yang ditampilkan, terdapat penulisan zona waktu yang berbeda pada dua rentang tersebut.


Selain pembatasan jumlah pengunjung, petugas keamanan RSUD juga melakukan pengawasan terhadap akses masuk pengunjung pasien rawat inap.


Tata tertib tersebut juga mengatur bahwa penjaga pasien tidak diperkenankan berada di dalam ruangan ketika dokter atau perawat melakukan visite, kecuali apabila memang diperlukan.


Sejumlah Larangan bagi Pengunjung


Dalam aturan yang ditetapkan RSUD Lamaddukkelleng, pengunjung juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan rumah sakit dan tidak membuang sampah atau kotoran sembarangan.


Beberapa ketentuan lainnya antara lain:


Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk area rumah sakit.

Pengunjung dilarang merokok di lingkungan RSUD Lamaddukkelleng.

Pengunjung diimbau tidak membawa perhiasan, uang dan barang berharga secara berlebihan.

Kehilangan barang berharga yang dibawa ke rumah sakit bukan menjadi tanggung jawab pihak RSUD.

Pengunjung dilarang membawa peralatan elektronik ke lingkungan rumah sakit.

Penunggu pasien tidak diperbolehkan memasak makanan di ruang perawatan maupun lingkungan rumah sakit.

Pengunjung dilarang membawa hewan atau binatang peliharaan.

Pengunjung dilarang membawa senjata tajam.

Pengunjung dilarang membawa maupun mengonsumsi minuman beralkohol di lingkungan RSUD.

Kelengkapan berkas atau administrasi pasien menjadi tanggung jawab penjaga atau keluarga pasien.


Aturan tersebut ditetapkan melalui keputusan Direktur UPT RSUD Lamaddukkelleng Kabupaten Wajo dan wajib dipatuhi seluruh pengunjung.


Pihak rumah sakit menekankan bahwa pembatasan jumlah pengunjung bukan dimaksudkan untuk mempersulit keluarga pasien, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan pasien, ketertiban pelayanan dan keselamatan di lingkungan rumah sakit.


Dengan demikian, keluarga maupun kerabat yang hendak membesuk diharapkan memahami mekanisme kunjungan, termasuk pembatasan maksimal dua orang penunggu serta sistem pergantian apabila terdapat lebih banyak anggota keluarga yang ingin menjenguk,(Tim).


Editor : Edi Prekendes 


Komentar

Tampilkan

  • RSUD Lammaddukkelleng Tegaskan Aturan Jam Besuk, Pengunjung Diminta Patuhi Ketentuan
  • 0

Terkini

Topik Populer