-->

Iklan

PHI Adukan Yayasan Ainun Pribadi Ke DPRD Wajo

Selasa, 28 September 2021, 7:56 PM WIB Last Updated 2024-02-24T05:35:36Z

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Sangat miris menyayat hati jika kita mendengar ada guru yang diperlakukan tidak manusiawi bahkan diberhentikan dari pekerjaannya dan tidak dibayarkan gajinya.

Seperti yang diaspirasikan oleh Pelita Hukum Independen ( PHI) di DPRD Kabupaten Wajo, terakit salah satu tenaga pengajar TK yang diberhentikan dari Yayasan Ainun Dwitama Taman Kana-Kanak Ainun Pribadi dan diduga gajinya tidak dibayarkan sejak pengangkatan sampai diberhentikan. Selasa, (28/09/2021)

Aspirasi diterima oleh Anggota DPRD Wajo , Andi Yusri, Taqwa Gaffar, Junaidi Muhammad, Herman Arif, Zainuddin Ambo Zaro, H.Irfan Saputra, sedangkan dari Dinas Pendidikan, diwakili Kabid PAUD Alamsyah, Pengawas TK, Hj. Asniarti , dan hadir juga Ketua PGRI Wajo, Muhammmad Arif.

Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman , menyampaikan kalau datang membawa aspirasi pasti mencari solusi, karena kalau mau dipermasalahkan tidak dibawa ke DPRD Wajo, tapi langsung ke APH, ujarnya

“Andi Arni diangkat jadi Guru tetap dan dijadikan Kepala Sekolah di TK Ainun Pribadi, kemudian diberhentikan dan diduga tidak diberikan gajinya. Ini harus menjadi contoh agar kedepan tidak ada yang seperti ini yang seenaknya main berhentikan saja, karena mungkin banyak yang lain atau serupa kejadinnya,”terang Sudirman

Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, Alamsyah, menjelaskan, kalau hubungan Dinas Pendidikan dan Yayasan adalah Kemitraan, bukan bawahan, dan terkait perekrutan guru non PNS itu sepenuhnya ada di Yayasan.

“Para guru yang bekerja di Yayasan harus siap mengabdi penuh keikhlasan, dan kalau terjadi PHK atau pemberhentian kerja juga diatur oleh Yayasan yang bersangkutan. Juga diinformasikan kalau guru non PNS yang sudah menerima gaji sertifikasi dari negara maka tidak lagi menerima tunjangan lain dari Yayasan, dan Andi Arni menerima gaji sertifikasi dari negara,”kata Alamsyah

Sementara Pendiri Yayasan Inun Dwitama, H.Abdul Rahman, mengemukakan kalau dasar pemberhentian guru Andi Arni, dikarenakan adanya banyak keluhan teman-teman guru di sekolah, dan selaku Kepala sekolah tidak mampu menyelesaikan masalah.

“Sampai saat ini kami dari Yayasan tidak pernah mengambil keuntungan atau penghasilan dari sekolah, serta pembangunan sekolah tidak ada bantuan dari pemerintah. Dan benar kalau sejak masuk menjadi Kepala Sekolah sudah pernah diberitahukan, kalau menerima sertifikasi dan BOP, tidak menerima lagi tunjangan dari Yayasan,”kata Abdul Rahman

Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Taqwa Gaffar, menyarankan agar tidak diperpanjang lagi, dan secepatnya mencarikan solusi, dengan duduk bersama serta menghadirkan langsung guru yang diberhentikan itu, karena persoalannya mungkin ada miskomunikasi saja, harapnya

Dan hal senada juga diucapkan oleh Junaidi Muhammad, untuk secepatnya dipertemukan besok anatara oihak Yayasan, Dinas Pendidika, PGRI, PHI, dan Guru yang diberhentikan, pintanya

Besok kita pertemukan secepatnya, kita ambil tempat di Gedung PGRI saja, biar lebih enak dan adem suasananya,’kata Juanidi Muhammad.

Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Andi Yusri, juga mengatakan hal yang sama agar besok hari yang baik menyelesaikan perseteruan guru dan yayasan, agar tidak berlaru-larut masalahnya.

Ketua PGRI Wajo, Muhammad Arif, juga menyetujui siap memediasi dan menjadi tuan rumah pertemuan di gedung PGRI Wajo, pada hari Rabu, 29/09/2021, usai sholat Ashar

“Saya selaku Ketua PGRI Wajo, yang menaungi guru PNS dan Non PNS, berharap kepada semua yayasan agar membuat Surat Perjanjian Kerja (SPK ) untuk kedepan agar mencantum nilai atau upah kemampuan yayasan di SPK dengan minta pedapat atau petunjuk ke Dinas Pendidikan, karena kasus Arni di SPK tidak tercantum nilai, jadi keduanya harus saling merelakan ,”imbuhnya.(Adv. Humas DPRD Wajo)

Sumber : Info Channel Nasional

Editor    : Edi Prekendes

Komentar

Tampilkan

  • PHI Adukan Yayasan Ainun Pribadi Ke DPRD Wajo
  • 0

Terkini

Topik Populer