BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Ratusan warga Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo, Jalan Pahlawan Sengkang, Selasa 28 Juni 2022.
Kedatangan warga di Kantor ATR/BPN, untuk mempertanyakan ganti rugi tanah Bendungan Paselloreng yang diduga bermasalah.
Warga yang datang dengan menggunakan puluhan kendaraan roda empat, membuat pihak kepolisian menutup jalan depan Kantor BPN Wajo dan mengalihkan ke jalur lain.
Salah seorang perwakilan warga, Baso Samsu Risal, mengharap agar BPN Wajo membuka peta global lokasi pembangunan Bendungan Paselloreng.
“Kami minta agar BPN membuka peta global pembangunan Bendungan Paselloreng. BPN harus transparan atas lahan dan pemilik lahan yang akan menerima ganti rugi,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel ini, mencurigai adanya nama penerima ganti rugi yang diduga tidak memiliki lahan di Paselloreng.
Olehnya itu, ia meminta agar BPN membuka nama-nama bakal penerima ganti rugi yang rencananya akan dibayarkan seluas 42 Ha.
“BPN harus buka siapa-siapa penerima ganti rugi seluas 42 Ha yang akan dibayar oleh pemerintah. Saya curiga ada nama yang tidak memiliki lahan tapi tercatat sebagai calon penerima ganti rugi,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan warga Paselloreng lainnya, Andi Rusdi. Menurutnya ada sejumlah nama calon penerima ganti rugi pembangunan Bendungan Paselloreng, yang merupakan isteri dan penjaga kandang oknum pegawai BPN Wajo.
“Ada nama isteri oknum pegawai BPN yang bakal menerima ganti rugi. Ada juga penjaga ternak dan pekerjanya atas nama Sabaria dan Santi,” sebut Andi Rusdi.
Setelah pihak BPN membuka data calon penerima ganti rugi seluas 42 Ha, ternyata nama Sabaria dan Santi muncul dan tercatat sebagai penerima.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Wajo, Syamsuddin, yang menerima aspirasi warga, berjanji akan melakukan verifikas ulang terhadap calon penerima ganti rugi sebelum dilakukan pembayaran ulang.
”Saya akan turun ke lokasi pekan pertama setelah lebaran Idul Adha untuk melakukan verifikasi ulang,” ujarnya.
Jika ada ditemukan bermasalah, katanya, maka akan dilakukan evaluasi kembali sebelum pembayaran.
Syamsuddin juga berjanji, jika ada oknum BPN Wajo yang terlibat tidak sesuai dengan aturan, maka dia akan melaporkan ke atasannya dan akan diberikan sanksi.
“Kalau ada oknum BPN Wajo yang terlibat, kita akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya. (**)
Penulis : HS. Agus
Editor : Edi Prekendes