-->

Iklan

Orari Daerah Sulsel-Wajo, Gelar Sosialisasi Permen Kominfo Terkait Penggunaan Amatir Radio

Minggu, 12 November 2023, 12:50 PM WIB Last Updated 2024-02-24T13:39:34Z

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Sosialisasi Peraturan dan Bimbingan Teknis Kegiatan Amatir Radio Pada Orari Lokal Wajo Tahun 2023 berlangsung di Sekretariat Orari Lokal Wajo, BTN Samsat Jalan Sawerigading, Sengkang, Sabtu, 11 November 2023.

Peserta sosialisasi cukup antusias dalam mengikuti kegiatan ini, dengan beberapa pertanyaan yang diajukan ke pemateri.

Sekadar diketahui, kegiatan ini merupakan dukungan Komunikasi Orari Lokal Wajo ( ORLOK Wajo) oleh Orari Daerah Sulawesi Selatan (ORDA Sulsel). Menurut Bagian Pembinaan Orari Daerah Sulawesi Selatan, Andi M Yauri, kegiatan sosialisasi lebih menjelaskan tentang Peraturan Menteri Kominfo No. 17 Tahun 2018 menyangkut standar operasional prosedur (SOP) penggunaan amatir radio sebagai media komunikasi yang masih memiliki segmen tersendiri.

“Malam ini kita sudah melakukan pembinaan. Kami memberikan penjelasan ke rekan rekan di Orari Lokal Wajo, dari pengurusnya maupun anggotanya tentang peraturan menteri Kominfo No. 17 Tahun 2018. Kendati tidak semua kita jelaskan hanya beberapa hal yang kami anggap highlight yang kita urai, terutama soal pelanggaran pelanggaran dalam penggunaan amatir radio,” ujar Andi  M Yauri

Ditambahkan, kata Yauri, pihaknya juga menyampaikan materi menyangkut standar operasional prosedur menyangkut kegiatan yang dilakukan oleh teman teman amatir. “Ada beberapa yang dilakukan sepertinya ada kebiasaan kebiasaan yang sudah nyaman dengan kebiasaan tersebut, kalau menurut operasi prosedur itu tidak seperti itu, olehnya itu kami mengingatkan kembali bahwa prosedur yang tepat sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pada bagian akhir kegiatan ini, ada sesi tanya jawab. Yang bertanya cukup bersemangat untuk mengetahui lebih banyak hal hal yang berhubungan ketentuan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan Permen Kominfo dan standar operasional prosedur (SOP) amatir radio.

Sementara itu, Koorwil BOSOWASI H. Ramli YB8BZV, menambahkan, pihaknya melaksanakan sosialisasi berdasarkan tupoksi masing masing. Pada sosialisasi kali ini, ada tiga hal yang mendasar, di dalam surat keputusan ini kita berbicara dengan larangan larangan.

“Di dalam pasal 7 ini berkenan dengan cara berkomunikasi dengan baik dan benar. Dan diakhiri dengan tanya jawab dari beberapa teman teman, berkenaan dengan Kepmen ini, bahwa teman teman yang menggunakan frekuensi setidaknya setelah mengetahui ada pola perubahan di dalam hal berkomunikasi termasuk yang istimewa kepada pasal 4 larangan yang sering kita abaikan dalam hal berkomunikasi,” jelasnya, seraya mengharapkan mudah mudahan teman di Kabupaten Wajo ini, bisa mengaktualisasikan peraturan pemerintah No. 17 Tahun 2018 dalam hal berkomunikasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Organisasi Orda Sulsel, H. Mansyur Harun YB8CMK. Korwil Bosowasi H. Ramli YB8BZV. Korwil Ajatappareng Syukri Latif YB8GU. Wakil Ketua Orlok Toraja Utara. H. Mahmuddin YB8EXR. Bendahara Orlok Toraja Utara H.Rosmiani YC8HOC. Ketua DPP Orlok Wajo Andi Ambas YC8AAB, YC8HNI.

Penulis : Tun

Editor    : Edi Prekendes

Komentar

Tampilkan

  • Orari Daerah Sulsel-Wajo, Gelar Sosialisasi Permen Kominfo Terkait Penggunaan Amatir Radio
  • 0

Terkini

Topik Populer