-->

Iklan

Satreskrim Polres Wajo Ungkap Kasus Pencurian Kelapa Sawit di Desa Mattirowalie

Rabu, 06 Desember 2023, 9:58 PM WIB Last Updated 2024-02-24T13:39:34Z

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Wajo, berhasil mengungkap kasus pencurian kelapa sawit di Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, yang selama ini meresahkan warga. Tersangka Muh. Gustar alias Jutta kini ditahan di Mapolres Wajo.

Menurut pelaksana tugas Kasatreskrim Polres Wajo, AKP. Candra Said Nur, SH., MH, yang ditemui wartawan Berita Wajo di ruang kerjanya, Rabu 6 Desember 2023, pihak kepolisian telah pro aktif merespon keresahan masyarakat terkait pencurian kelapa sawit di Desa Mattirowalie.

Di hari yang sama, sejumlah warga masyarakat Desa Mattirowalie mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Wajo untuk menyampaikan aspirasi terkait tindaklanjut penanganan kasus pencurian kelapa sawit.

Menurut AKP. Candra Said Nur, SH., MH, dengan adanya aksi yang dilakukan beberapa masyarakat dari Desa Mattirowalie berkaitan dengan kasus pencurian kelapa sawit, dimana maksud kedatangannya di Gedung DPRD Kabuoaten Wajo terindikasi bahwa proses penanganan perkara kasus pencurian kelapa sawit itu, tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian

“Setelah kami memberikan penjelasan bahwa kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Wajo, sekarang kami sudah tahap satu berkas perkaranya tinggal menunggu petunjuk dari pihak jaksa,” ungkap AKP Candra Said Nur.

Setelah ada penjelasan dari pihak Rekrim Polres Wajo, beberapa masyarakat di Desa Mattirowalie tersebut baru paham bahwa tindakan kepolisian sudah pro aktif dalam penanganan perkara kasus pencurian kelapa sawit.

Menurut Andi Mahir Nagga, selaku perwakilan masyarakat, semula masalah ini akan diaspirasikan ke DPRD Kabupaten Wajo, namun setelah bertemu dengan pihak Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP. Candra Said Nur dan mendapatkan penjelasan bila kasus ini sudah diproses lebih lanjut dan pelakunya kini diamankan di Polres Wajo untuk diproses hukum lebih lanjut, maka pihak warga sudah mendapatkan titik terang terkait penanganan kasus ini.

Meski demikian perwakilan warga masyarakat ini, tetap diterima di ruang Ketua DPRD Kabupaten Wajo, oleh anggota Dewan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, H. Ambo Mappasessu dan mendapatkan penjelasan jika pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Kasus pencurian ini, kerapkali terjadi.
Pelakunya mengambilnya di pinggir pinggir lahan perkebunan kelapa sawit seluas 30 Hektar, sudah lama aksi pencurian ini meresahkan warga Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo.

“Warga desa kerap memanggil namanya Jutta. Sudah sering kali melakukan aksi pencurian kelapa sawit, tapi baru kali ini ditangkap,” ungkap Andi Mahir Nagga.(red)

Editor : Edi Prekendes

Komentar

Tampilkan

  • Satreskrim Polres Wajo Ungkap Kasus Pencurian Kelapa Sawit di Desa Mattirowalie
  • 0

Terkini

Topik Populer