BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Guna meminimalisir pelaku pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kini Satuan Lalu Lintas Polres Wajo telah menerapkan sistem tilang kepada pelanggar secara elektronik.
“Perlu kami sampaikan bahwa untuk saat ini, kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Wajo telah memberlakukan sistem penilangan secara elektronik atau apa yang dikatakan Etle,” tegas Kasatlantas Polres Wajo, AKP Nawir Eming.
Secara teknis, lanjut AKP Nawir Eming, dilakukan sosialisasi agar semua tahu dan paham, bahwa untuk prosesnya anggota Satlantas Polres Wajo yang telah ditunjuk atau pemegang kamera akan mengambil gambar setiap pelanggar yang ditemukan di lapangan.
“Nah, setelah dilakukan pengambilan gambar ini terkoneksi langsung atau terhubung kepada back office Satlantas Polres Wajo atau yang telah tersedia,” jelasnya.
Gambar atau foto pelanggar otomatis akan masuk pada back office, nanti akan diprint kemudian setelah itu dibuatkan surat untuk konfirmasi lebih lanjut yang akan diantar langsung kepada si pelanggar.
“Ini tentunya setelah si pelanggar menerima konfirmasi harus sesegera mungkin datang ke kantor Satlantas Polres Wajo untuk penindakan lebih lanjut,” tandas AKP Nawir Eming.
Jadi setelah pelanggar melakukan konfirmasi kepada back office Satlantas Polres Wajo, petugas akan memberikan nomor brifa untuk segera melakukan pembayaran di BRI terdekat.
“Kemudian setelah pelanggar membayar denda tilang di bank maka proses Etle dianggap selesai namun apabila si pelanggar tidak membayar denda tilang di bank maka STNK-nya atau petugas kami akan melakukan pemblokiran maksimal lima hari setelah nomor brifa diterbitkan,” ungkapnya.(red)
Dilang Mencuri Berita Tanpa Seijin Pemiliknya Editor : Edi Prekendes