-->

Iklan

LFMPD Gelar Bimtek Pengawasan dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa untuk Mencegah Penyimpangan

BERWA
Kamis, 09 Mei 2024, 10:39 AM WIB Last Updated 2024-05-09T07:34:44Z

 


BERITAWAJO.ID, MAKASSAR - Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. 


Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan  pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup  masyarakat desa, sehingga permasalahan seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir. 


Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, 

dan pertanggungjawaban keuangan desa. Perencanaan pembangunan desa dituangkan 

dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa, sedangkan rencana keuangan tahunan pemerintah desa 

dituangkan dalam APBDesa. 


Dalam hal tersebut, mencakup pelaksanaan dari wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh desa. Sehingga dalam praktiknya, aparatur pemerintah desa dituntut untuk dapat memahami dan mengelola keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Guna menjawab tantangan tersebut, Media Riset dan Pelatihan Formal Lembaga Fasilitasi Management Pemerintahan Daerah (LFMPD) menggelar pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa untuk Mencegah Penyimpangan.




Menurut Ketua LFMPD, Hj. Andi Muafiah, S.H., Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada Aparatur Desa tentang mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pembangunan pemerintah melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif.

 

"Bimtek ini di harapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dalam hal 

menyusun dan mengelola keuangan desa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," tandas Hj. Andi Muafiah, SH.



Ditambahkan, selain itu juga untuk membangun pemahaman kepada Aparatur Desa dalam mewujudkan pengelolaan  keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Meningkatkan pemahaman Aparatur Desa, sehingga dapat menjalankan dan  melaksanakan peran, tugas dan fungsinya secara optimal. 


Sementara pelaksanaan Bimtek berlangsung di Hotel Four Point Makassar, Tanggal 08-10 Mei 2024. Selama tiga hari dihadiri Kepala Desa  Se Sulawesi Selatan. (red)


Editor : Edi Prekendes 



Komentar

Tampilkan

  • LFMPD Gelar Bimtek Pengawasan dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa untuk Mencegah Penyimpangan
  • 0

Terkini

Topik Populer