L
BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Sebanyak 712 Pengawas TPS sekabupaten Wajo mulai melakukan pengawasan hari ini tanggal 24 November 2024. Sebagaimana PKPU No.17 tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara, hari ini adalah hari terakhir distribusi C. Pemberitahuan kepada pemilih di TPS oleh KPPS.
Selain proses pemungutan dan perhitungan suara di awasi oleh PTPS, di dalam Undang-Undang Pilkada, PTPS juga bertugas mengawasi persiapannya salah satunya adalah distribusi C. Pemberitahuan kepada pemilih.
Baca Juga : Hari Tenang, Panwascam Se-Kab. Wajo Bagi-bagi brosur
"Kami telah menginstruksikan dan mengoordinasikan kepada seluruh Jajaran PTPS sekabupaten Wajo agar memastikan C. Pemberitahuan itu benar-benar telah sampai kepada pemilih yang bersangkutan dan memastikan KPPS dalam mendistribusikan formulir itu mesti sesuai mekanisme, tata cara dan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU seperti mendatangi pemilih secara langsung, melakukan pendataan berapa yang telah terdistribusi, berapa yang belum terdistribusi dengan alasan-alasannya, termasuk nanti ditanggal 26 agar dilakukan rekap total C. Pemberitahuan yang dikembalikan kepada PPS" ungkap Heriyanto ( PJ. Timfas pengawasan Tungsura) Bawaslu Kab. Wajo.
Selain itu, Bawaslu Wajo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang terdaftar namanya sebagai pemilih dalam DPT agar meminta formulir tersebut kepada KPPS nya masing-masing jika hari terakhir ini belum ditemui oleh petugas, ini untuk memastikan agar pemilih tahu dimana namanya terdaftar sebagai pemilih dan di TPS mana ia mesti menggunakan hak pilih nanti ditanggal 27 November mendatang.(Rilis)
Editor : Edi Prekendes