BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Muslim Indonesia Raya (PC. GEMIRA) Kabupaten Wajo, Muhammad Faisal Alman (Bang Ichall) (sapaanya) menyoroti maraknya bangunan gedung dan usaha komersial tanpa izin di wilayah Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Menurutnya, pihaknya menemukan banyaknya Dugaan bangunan yang beroperasi tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti kafe, ruko, tempat hiburan malam (THM), restoran dan bangunan permanen lainnya.
"Usaha-usaha ilegal ini berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, seperti THM tanpa izin, serta kafe dan restoran yang menyebabkan kemacetan karena tidak memiliki lahan parkir yang memadai," ujar Bang Ichal.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Wajo, Andi Pammenri buka suara. Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dan membentuk tim dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Pekan depan (red-) kami akan ajukan penandatanganan ke Pak Bupati. Sejak PBG dialihkan ke PUPR, kami telah membentuk tim pengawas internal, dan sekarang diperluas menjadi tim satgas lintas OPD sesuai instruksi pimpinan," bebernya.
Ia juga meminta kerja sama masyarakat agar melaporkan jika melihat adanya pembangunan baru yang tidak mempunyai izin untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, telah terbit Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 0007/644 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Penertiban Bangunan dan Gedung Kabupaten Wajo yang ditujukan untuk Dinas PUPR, Camat se-kabupaten Wajo dan Lurah atau Kepala Desa se-kabupaten Wajo untuk mengawasi penerbitan IMB dan PBG.
Penulis : Arung Samudra
Editor. : Edi Prekendes