-->

Iklan

Proyek Penataan Taman dan Kolam Renang Rujab Bupati Wajo Menuai Kritikan

BERWA
Senin, 24 November 2025, 1:09 PM WIB Last Updated 2025-12-20T09:27:38Z



BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Proyek Penataan Taman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Wajo menuai kritikan. Problemnya,  pekerjaan fisik yang bernilai Rp2,2 Miliar konon kabarnya sudah berjalan sekira 30–40 persen, padahal Unit Layanan Pengadaan (ULP) belum mengumumkan pemenang tender.


Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman, SH. mengungkapkan,  di laman resmi LPSE Wajo tertulis jelas bahwa pemenang tender baru akan diumumkan pada 21 November 2025. Ironisnya, pekerjaan taman ternyata sudah lebih dulu dimulai pengerjaannya.


Tak berhenti di situ, LPSE juga menayangkan jadwal penandatanganan kontrak pada 28 November–5 Desember 2025 serta masa sanggah 22–26 November 2025. Namun rupanya jadwal-jadwal itu kalah cepat dari ekskavator di lapangan.



PHI mengingatkan bahwa pola seperti ini bukan tanpa risiko hukum. Jika proyek ini dipaksakan lanjut, kemungkinan ada yang terproses hukum. Mulai dari KPA, PPK, kontraktor, sampai konsultan, semua berpotensi ikut. Hal itu diungkapkan Ketua PHI Wajo Sulawesi Selatan,  saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Wajo, Senin, 24 November 2025. Sekira pukul 10.00 Wita.


Selain itu,  Sudirman juga menyoroti fungsi pengawasan DPRD Wajo, yang tidak maksimal dalam pelaksanaan proyek tersebut.


 Paling tidak, sebut Sudirman, ada dua hal yang terungkap dari kasus ini.

Pertama, adanya relasi kuasa yang membuat kontraktor merasa cukup percaya diri memulai pekerjaan tanpa menunggu hasil lelang.


Kedua, tudingan adanya permainan dalam proses lelang yang selama ini hanya sebatas rumor, kini menurutnya semakin terang benderang.


PHI meminta Pemkab Wajo menghentikan proyek dan mengembalikan kondisi seperti semula. Jika tetap mau dilanjutkan, Pemkab diminta meminta legal opinion dari Kejaksaan sebagai pengacara negara.


“Kalau tetap dipaksa, sama saja menggali lubang sendiri. Kalau tidak didengar, PHI akan jadi yang pertama melaporkan,” imbuhnya.


Sudirman bahkan memberi “predikat khusus” pada proyek ini.


“Seburuk-buruknya proyek, ini yang paling buruk, karena dikerjakan sebelum dilelang,” katanya.


Sementara itu, anggota DPRD Wajo, H. Ambo Dalle, yang menerima aspirasi tersebut, mengaku mendukung langkah PHI.


Ia meminta Sekretariat DPRD segera membawa persoalan ini ke pimpinan dan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP)


“Saya tegaskan kasus ini harus segera di RDP kan. pada hari Selasa 25 November 2025 sekira pukul 11.00 Wita. Di ruang kerja komisi III DPRD Kabupaten Wajo (Lt. II). Saya tidak mau menjadi bagian dari penyelewengan,” tegasnya.


Editor : Edi Prekendes 



Komentar

Tampilkan

  • Proyek Penataan Taman dan Kolam Renang Rujab Bupati Wajo Menuai Kritikan
  • 0

Terkini

Topik Populer