BERITAWAJO.ID, SOPPENG – Polemik dugaan pembongkaran dua unit rumah kayu panggung di Kampung Palla'E, Desa Leworeng, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, terus bergulir. Setelah sebelumnya pemilik rumah melaporkan dugaan perusakan ke Polres Soppeng, kini kuasa hukum korban mengungkap sejumlah dokumen yang diklaim menjadi dasar kepemilikan rumah dan riwayat tanah yang disengketakan.
Pemilik rumah, Muh Yusuf Hemma bersama istrinya ST Aminah Binti Muh Tang, telah memberikan kuasa khusus kepada Andi Harinawati, S.H. dan Maskur, S.H. dari Law Firm Andi Harinawati, S.H. & Partners untuk mendampingi proses hukum, baik pidana maupun perdata.
Dalam surat kuasa tertanggal 29 Juni 2026, disebutkan bahwa kuasa hukum diberi kewenangan mendampingi pelaporan dugaan tindak pidana perusakan rumah panggung berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/179/VI/2026/SPKT/RES SOPPENG.
Menurut kuasa hukum, dua rumah yang dibongkar memiliki status kepemilikan berbeda.
Rumah pertama merupakan rumah milik ST Aminah yang diperoleh dari pemberian ayahnya, Muh Tang Bin Lafeo, pada tahun 2000.
Sedangkan rumah kedua merupakan rumah milik Muh Yusuf Hemma yang dibangun pada Desember 2004 di atas lahan yang sama setelah menikah dengan ST Aminah.
Kuasa hukum juga menunjukkan Surat Pernyataan yang dibuat Baheriah Binti Laufe, istri Muh Tang, tertanggal 27 Juni 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rumah lama milik Muh Tang berdiri sejak sekitar tahun 1950 di atas tanah keluarga, kemudian pada tahun 2000 diserahkan kepada anaknya, ST Aminah. Selanjutnya pada tahun 2004, Muh Yusuf membangun rumah kayu miliknya sendiri di lokasi tersebut.
Riwayat Tanah Diklaim Berasal dari Warisan Keluarga
Selain dokumen kepemilikan rumah, pihak kuasa hukum juga memperlihatkan dokumen riwayat tanah dari Direktorat Jenderal Pajak Bumi dan Bangunan Watampone tertanggal 7 Oktober 1990.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Persil 8 DII seluas 0,17 hektare Kohir 235 C1 pada pencatatan tahun 1940 tercatat sebagai tanah milik adat atas nama Saebe Bin Laebang.
Kuasa hukum menyatakan, berdasarkan silsilah keluarga dan dokumen yang dimiliki kliennya, tanah tersebut merupakan pemberian Saebe Bin Laebang kepada saudara kandungnya Isanang Binti Laebang sekitar tahun 1950, yang kemudian menjadi dasar penguasaan keluarga hingga berdirinya dua rumah tersebut.
Surat Peringatan Desa Jadi Sorotan
Sementara itu, Pemerintah Desa Leworeng sebelumnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Keempat Nomor 73/DLW/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang ditujukan kepada Baheriah.
Dalam surat tersebut, pemerintah desa meminta agar rumah yang berada di lokasi yang disebut sebagai tanah milik Pemerintah Desa Leworeng segera dikosongkan atau dibongkar dalam waktu satu minggu, terhitung 9 hingga 15 Juni 2026.
Apabila tidak dilaksanakan, pemerintah desa menyatakan akan melakukan pemindahan atau pembongkaran dengan melibatkan pihak terkait.
Namun, kuasa hukum mempertanyakan surat tersebut karena menurut mereka objek yang diminta dikosongkan bukan hanya rumah yang ditempati Baheriah, tetapi juga mencakup rumah milik Muh Yusuf yang dibangun pada tahun 2004, serta rumah ST Aminah yang diperoleh dari pemberian ayahnya pada tahun 2000.
"Klien kami menilai terdapat perbedaan antara pihak yang menerima surat pemberitahuan dengan status kepemilikan dua rumah yang akhirnya ikut dibongkar," ujar pihak kuasa hukum.
Sengketa Masih Berproses
Muh Yusuf sebelumnya mengaku sangat keberatan atas pembongkaran dua rumah tersebut. Ia menilai tindakan itu dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan karena itu memilih menempuh jalur hukum.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Soppeng dan masih dalam proses penanganan.
Hingga berita ini diterbitkan, BERITAWAJO.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Leworeng, Kepala Desa Rusdi, S.Sos, serta pihak-pihak terkait mengenai dasar hukum pembongkaran, status kepemilikan lahan, dan proses yang dilakukan sebelum eksekusi berlangsung.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor, kuasa hukum, dan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi. BERITAWAJO.ID tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Edi Prekendes


