BERITAWAJO.ID, SOPPENG – Kasus dugaan pembongkaran dua unit rumah kayu panggung di Kampung Palla'E, Desa Leworeng, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, terus bergulir. Pemilik rumah, M. Yusuf Hemma Bin Hemma dan St. Aminah Binti Muh. Tang, kini secara resmi menunjuk Law Firm Andi Harinawati, S.H. & Partners untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.
Penunjukan kuasa hukum tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juni 2026. Berdasarkan dokumen yang diterima BERITAWAJO.ID, kuasa diberikan kepada Andi Harinawati, S.H. bersama Maskur, S.H. untuk mewakili kepentingan hukum klien dalam perkara dugaan pengrusakan dua rumah panggung yang telah dilaporkan ke Polres Soppeng.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/179/VI/2026/SPKT/RES SOPPENG, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang disebut terjadi pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 11.40 WITA.
Menurut M. Yusuf, dua rumah kayu panggung yang berdiri di atas lahan berukuran sekitar 12 x 27 meter dihancurkan hingga rata dengan tanah. Ia menyatakan tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Saya keberatan karena rumah saya dihancurkan. Persoalan ini sudah saya laporkan ke Polres Soppeng agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar M. Yusuf.
Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
Dalam surat kuasa tersebut, Andi Harinawati, S.H. dan tim diberi kewenangan untuk mendampingi klien dalam seluruh proses hukum, baik pidana maupun perdata. Kewenangan itu meliputi pelaporan kepada aparat penegak hukum, menghadiri mediasi, berkoordinasi dengan instansi terkait, hingga mewakili kepentingan klien di hadapan kepolisian, kejaksaan maupun lembaga lainnya.
Kuasa hukum juga akan mengawal dugaan pengrusakan rumah serta memperjuangkan hak-hak hukum para pemberi kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertakan Dokumen Pendukung
Selain surat kuasa, pihak pemilik juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang diklaim memperkuat dasar penguasaan atas objek sengketa.
Salah satunya adalah Surat Pernyataan dari Baheriah Binti Laufe tertanggal 27 Juni 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan riwayat penguasaan tanah dan rumah keluarga, termasuk keterangan bahwa salah satu rumah merupakan rumah warisan keluarga, sedangkan rumah lainnya dibangun oleh M. Yusuf Hemma pada tahun 2004 di atas lokasi yang sama.
Pemilik juga memperlihatkan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 10 Desember 2025 yang menurut mereka berkaitan dengan objek tanah di wilayah Desa Leworeng. Dokumen tersebut disebut akan menjadi bagian dari alat bukti yang akan diajukan dalam proses hukum.
Minta Aparat Usut Dasar Pembongkaran
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pembongkaran bangunan tanpa putusan pengadilan. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka proses pembongkaran berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata.
Hingga berita ini diterbitkan, BERITAWAJO.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Leworeng, pihak-pihak yang melakukan pembongkaran, serta Polres Soppeng mengenai dasar hukum pelaksanaan pembongkaran dan status penanganan laporan tersebut.
BERITAWAJO.ID tetap menjunjung asas keberimbangan dan akan memuat tanggapan seluruh pihak terkait setelah konfirmasi resmi diperoleh.(Tim)
Editor : Edi Prekendes


