-->

Iklan

Diduga Tanpa Putusan Pengadilan, Dua Rumah Kayu Panggung di Soppeng Dieksekusi, Pemilik Tunjuk Kuasa Hukum Andi Harinawati, S.H. Tempuh Jalur Hukum

REDAKSI
Rabu, 01 Juli 2026, 5:12 PM WIB Last Updated 2026-07-01T09:16:39Z

 


BERITAWAJO.ID, SOPPENG – Dugaan pembongkaran atau eksekusi terhadap dua unit rumah kayu panggung di Kampung Palla'E, Desa Leworeng, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, terus bergulir dan kini memasuki ranah hukum. Pemilik rumah, M. Yusuf Hemma Bin Hemma, bersama istrinya St. Aminah Binti Muh. Tang, resmi menunjuk Law Firm Andi Harinawati, S.H. & Partners untuk mendampingi proses hukum atas peristiwa tersebut.


Menurut M. Yusuf, dua rumah kayu panggung berukuran sekitar 12 x 27 meter yang berdiri di atas tanah keluarga diduga dihancurkan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di lokasi tersebut, menurut informasi yang diterimanya, akan dibangun Gedung Koperasi Merah Putih Desa Leworeng.


Merasa hak kepemilikannya dirugikan, M. Yusuf mengaku telah melaporkan dugaan perusakan tersebut ke Polres Soppeng pada 24 Juni 2026.


"Saya sangat keberatan karena rumah saya dihancurkan. Persoalan ini sudah saya laporkan ke Polres Soppeng agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar M. Yusuf.


Baca Juga : Diduga Tanpa Putusan Pengadilan, Dua Rumah Kayu Panggung di Soppeng Dieksekusi; Pemilik Tempuh Jalur Hukum



Berdasarkan dokumen Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juni 2026 yang diterima BERITAWAJO.ID, M. Yusuf Hemma Bin Hemma dan St. Aminah Binti Muh. Tang memberikan kuasa kepada Advokat Andi Harinawati, S.H. dan Maskur, S.H. dari Law Firm Andi Harinawati, S.H. & Partners untuk mendampingi serta mewakili mereka dalam proses hukum.


Dalam surat kuasa tersebut dijelaskan bahwa kuasa hukum diberi kewenangan untuk melakukan pendampingan dalam perkara pidana maupun perdata, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana perusakan rumah panggung kepada aparat penegak hukum, menghadiri proses mediasi, menghadap kepolisian, kejaksaan, hingga instansi terkait lainnya guna memperjuangkan hak-hak hukum klien.


Surat kuasa itu juga menyebut bahwa laporan polisi berkaitan dengan dugaan pengrusakan dua rumah panggung yang berdiri di atas tanah di wilayah Palla'E, Desa Leworeng, yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga.


Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelaksanaan pembongkaran bangunan tanpa adanya putusan pengadilan. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum terkait perlindungan hak atas kepemilikan dan prosedur pelaksanaan eksekusi.


Hingga berita ini diterbitkan, BERITAWAJO.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Leworeng, pihak-pihak yang terlibat dalam pembongkaran, serta aparat penegak hukum terkait dasar hukum pelaksanaan pembongkaran maupun rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di lokasi tersebut.


Demi menjaga keberimbangan informasi, BERITAWAJO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)


Editor : Edi Prekendes 

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Tanpa Putusan Pengadilan, Dua Rumah Kayu Panggung di Soppeng Dieksekusi, Pemilik Tunjuk Kuasa Hukum Andi Harinawati, S.H. Tempuh Jalur Hukum
  • 0

Terkini

Topik Populer