BERITAWAJO.ID, SOPPENG – Dugaan eksekusi terhadap dua unit rumah kayu panggung di Desa Leworeng, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, menuai keberatan dari pemiliknya. Bangunan yang disebut milik Muh Yusuf itu dilaporkan telah dihancurkan hingga rata dengan tanah, sementara di lokasi tersebut dikabarkan akan dibangun Gedung Koperasi Merah Putih Desa Leworeng.
Muh Yusuf mengaku sangat keberatan atas tindakan tersebut. Menurutnya, dua rumah kayu panggung dengan ukuran masing-masing sekitar lebar 12 meter dan panjang 27 meter yang berada di wilayah Palla'E, Desa Leworeng, dihancurkan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Merasa haknya dirugikan, Muh Yusuf memilih menempuh jalur hukum. Ia mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Soppeng pada 24 Juni 2026, dengan harapan aparat penegak hukum dapat mengusut proses eksekusi yang dilakukan.
"Saya keberatan karena rumah saya dihancurkan. Persoalan ini sudah saya laporkan ke Polres Soppeng untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Muh Yusuf.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelaksanaan eksekusi terhadap bangunan tanpa adanya putusan pengadilan. Apabila benar demikian, proses tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum terkait perlindungan hak atas kepemilikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Leworeng maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembongkaran tersebut terkait dasar hukum pelaksanaan eksekusi dan rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di lokasi tersebut.
BERITAWAJO.ID masih berupaya mengonfirmasi pihak pemerintah desa, aparat terkait, serta kepolisian guna memperoleh informasi yang berimbang. Berita ini akan diperbarui setelah ada tanggapan resmi dari seluruh pihak yang berkaitan.(Tim)
Editor : Edi Prekendes


