-->

Iklan

Pers Dilindungi Undang-Undang, Penghalangan Kerja Jurnalistik Bisa Dipidana

REDAKSI
Rabu, 19 Agustus 2026, 8:03 AM WIB Last Updated 2026-08-19T00:03:03Z


BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Kemerdekaan pers merakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.


Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Perlindungan terhadap kerja jurnalistik juga telah diatur dalam hukum Indonesia. Karena itu, tindakan yang sengaja menghambat, menghalangi, atau mengganggu wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.


Penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum apabila dilakukan dengan cara-cara yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers.


Kemerdekaan pers bukan berarti wartawan bebas tanpa batas. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan tetap wajib mematuhi kode etik jurnalistik serta ketentuan hukum yang berlaku. Namun, di sisi lain, pihak mana pun juga tidak dibenarkan melakukan intimidasi, kekerasan, ancaman, maupun tindakan lain yang bertujuan menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum.


Lantas, apa saja bentuk perlindungan hukum bagi pers dan wartawan? Apa dasar hukum yang melindungi kegiatan jurnalistik, serta bagaimana ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik?(Tim)


Editor : Edi Prekendes 



Komentar

Tampilkan

  • Pers Dilindungi Undang-Undang, Penghalangan Kerja Jurnalistik Bisa Dipidana
  • 0

Terkini

Topik Populer