BERITAWAO.ID, MAKASSAR – Sidang pleno PP-HIPERMAWA merupakan salah satu forum sah dalam lembaga HIPERMAWA secara umum. Sidang pleno pula merupakan amanah dalam konstitusi yang memang harus dilaksanakan. Dilaksanakan 6 bulan sekali, dengan masa jabatan 2 tahun berarti akan ada 4 kali pleno yang akan dilaksanakan selama periode dan terhitung sejak pelantikan.
Sidang pleno merupakan tanggung jawab dari DPA PP-HIPERMAWA yang memiliki peran legislatif dan yudikatif. Legislatif berbicara tentang pengawasan dan yudikatif berbicara tentang mengadili ketika ada penyelewengan dalam konstitusi. Sidang pleno merupakan ajang evaluasi pengurus harian PP-HIPERMAWA untuk mengevaluasi kerja-kerja organisasi mereka.
Perlu pula disayangkan di pihak DPA PP-HIPERMAWA nyatanya melanggar apa yang ada di konstitusi. Yang harusnya sidang pleno dilaksanakan 6 bulan sekali setelah pelantikan. Pelantikan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2022 berarti sidang pleno harus dilaksanakan pada bulan September 2022. Nyatanya terlaksana pada tanggal 29 Januari 2023. Artinya sudah melanggar konstitusi. Kemudian ditelisik lebih jauh kita tidak melihat upaya dari DPA PP-HIPERMAWA untuk menghadirkan BPH PP-HIPERMAWA.
Penulis :: Andi Ferry Adlian Tri Andani
Editor : Edi Prekendes