-->

Iklan

AMIWB Soroti Belum Adanya Partisipasi Interest untuk Daerah dan CSR Terkait Pengelolaan Gas Bumi

Jumat, 02 Februari 2024, 3:06 PM WIB Last Updated 2024-02-24T13:42:55Z

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – 

Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) menyoroti terkait kontrak kerjasama antara PT Energi Mega Persada dengan Blok Energi Sengkang terkait peninjauan ulang karena dinilai tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

Menurut Dewan Pembina AMIWB Herianto Ardi, seharusnya kontrak kerjasama antara Blok Energi Sengkang dengan PT Energi Mega Persada perlu ditinjau ulang, pasalnya tidak berdampak apa-apa bagi daerah.

“Padahal sejatinya setiap perusahaan yang mengambil kekayaan alam diwajibkan dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi,” jelas Herianto Ardi.

Baca Juga : [spacing size=””]DPRD Wajo Terima Aspirasi AMIWB, Siap Perjuangkan Pemerataan Jargas

Tinjauan AMIWB, selama ini belum ada partisipasi interest untuk daerah begitupun dengan CSR yang menurut Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 tentang CSR bahwa diwajibkan 2 persen bagi perusahaan, namun CSR tersebut dinilai tidak transparan dan tidak sesuai amanat peraturan Pemerintah.

“Olehnya itu, kami dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu meminta kepada pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang tidak patuh pada regulasi yang ada, kalau perlu angkat kaki dari Bumi Lamadukkelleng karena tidak ada dampak yang berarti bagi masyarakat dan pemerintah dengan adanya perusahaan tersebut,” ujar Herianto Ardi.(red)

Editor : Edi Prekendes

Komentar

Tampilkan

  • AMIWB Soroti Belum Adanya Partisipasi Interest untuk Daerah dan CSR Terkait Pengelolaan Gas Bumi
  • 0

Terkini

Topik Populer