BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Aktivitas usaha pertambangan pasir di Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, kini memiliki dasar legalitas berupa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan dokumen yang diterima BERITAWAJO.ID, izin tersebut diterbitkan dengan Nomor Izin: 19052200588670003 atas nama CV Syarif Hidayatullah untuk kegiatan usaha penggalian pasir (KBLI 08104) dengan klasifikasi risiko tinggi. Sistem OSS merupakan sistem perizinan berusaha nasional yang mengintegrasikan penerbitan izin usaha secara elektronik.
Dalam lampiran dokumen disebutkan lokasi kegiatan berada di:
Desa Bentenglompo / Desa Pasaka Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Luas Wilayah IUP: 6,09 hektare.
Dokumen tersebut juga memuat peta wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), daftar titik koordinat sebanyak 60 titik, serta berbagai hak dan kewajiban pemegang izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, susunan pengurus perusahaan tercatat sebagai berikut:
Direktur: Syamsuddin Nur
Komisaris: Roslan Sude
Dalam dokumen OSS juga dijelaskan bahwa pemegang izin wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya menyusun RKAB, melaksanakan reklamasi dan pascatambang, menjaga kelestarian lingkungan, menyampaikan laporan berkala, memenuhi kewajiban perpajakan dan penerimaan negara, serta melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski telah mengantongi izin usaha pertambangan, pelaksanaan kegiatan operasional tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan teknis, lingkungan hidup, keselamatan pertambangan, serta pengawasan dari instansi yang berwenang sesuai regulasi yang berlaku.
Keberadaan izin ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan pertambangan pasir di wilayah Sabbangparu, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.(Tim)
Editor : Edi Prekendes


