BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Meski telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi dari Pemerintah Republik Indonesia, aktivitas tambang pasir milik CV Syarif Hidayatullah di Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, hingga kini belum dapat beroperasi, Sengkang Minggu 27 / 06 / 2026.
Berdasarkan dokumen perizinan yang diterima BERITAWAJO.ID, perusahaan tersebut memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) dengan Nomor Izin 19052200588670003 untuk komoditas batuan/pasir. Lokasi tambang berada di Desa Benteng Lompoe dan Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dengan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) 6,09 hektare. Izin tersebut berlaku selama lima tahun sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen.
Pelaksana lapangan CV Syarif Hidayatullah, Herman, menjelaskan bahwa izin tambang telah terbit sejak Februari 2024. Namun hingga saat ini kegiatan penambangan belum dapat berjalan karena mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
"Izin kami keluar sejak Februari 2024, tetapi sampai sekarang belum beroperasi lagi karena ada warga yang melarang. Persoalan ini juga sudah diadukan ke Gedung DPRD dan Polres Wajo, sehingga kegiatan tambang ditutup sementara," ujar Herman.
Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun sehingga perusahaan mengalami kerugian karena telah mengeluarkan biaya besar untuk mengurus seluruh proses perizinan dan persiapan operasional.
"Harapan kami tentu ingin melanjutkan kegiatan karena biaya yang kami keluarkan cukup besar. Kalau memang lokasi yang sekarang tidak bisa digunakan karena keberatan warga, kami berharap ada solusi, misalnya titik lokasi tambang dapat dipindahkan ke lokasi lain yang masih berada dalam ketentuan izin agar kegiatan bisa berjalan dengan aman," katanya.
Herman berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun instansi terkait, dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui dialog sehingga ditemukan solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha.
Sementara itu, berdasarkan dokumen perizinan, pemegang IUP juga diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan, antara lain menjaga kelestarian lingkungan, melaksanakan reklamasi pascatambang, menyusun RKAB, melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita ini memuat keterangan dari pihak pelaksana CV Syarif Hidayatullah. Tanggapan dari masyarakat yang menyampaikan keberatan maupun instansi terkait belum dimuat dan dapat ditambahkan untuk memberikan keberimbangan informasi.(Tim)
Editor : Edi Prekendes


