-->

Iklan

Jangan Sampai Kena Tilang! Pengendara Diimbau Pahami Aturan Lalu Lintas dan Penegakan ETLE di 2026

REDAKSI
Jumat, 26 Juni 2026, 9:12 AM WIB Last Updated 2026-06-26T01:12:10Z



BERITAWAJO.ID, JAKARTA – Masyarakat diimbau semakin disiplin dalam berlalu lintas seiring diperkuatnya penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pelaksanaan Operasi Patuh 2026 di berbagai daerah.


Meski di media sosial beredar berbagai informasi mengenai "10 aturan baru lalu lintas 2026", masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menerima informasi tersebut. Tidak semua poin yang beredar merupakan ketentuan baru yang berlaku secara nasional. Sebaliknya, sebagian besar merupakan aturan yang sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun kini pengawasannya semakin diperkuat melalui ETLE.


Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain:

Menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor.

Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.

Melanggar rambu dan marka jalan.

Menerobos lampu merah.

Melawan arus.

Melebihi batas kecepatan.

Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.

Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.


Selain itu, sistem penilaian poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) juga telah menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum lalu lintas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Setiap pelanggaran dapat memengaruhi catatan pengemudi sesuai tingkat pelanggarannya.


Korlantas Polri juga terus memperluas penerapan ETLE sehingga penindakan tidak lagi hanya mengandalkan razia manual. Kamera ETLE mampu merekam berbagai jenis pelanggaran secara otomatis sehingga pengendara diharapkan semakin tertib saat berada di jalan raya.


Masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut adanya aturan baru tanpa merujuk pada sumber resmi. Cara terbaik untuk menghindari tilang adalah selalu mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan mengikuti ketentuan yang berlaku.


Dengan meningkatnya pengawasan berbasis teknologi, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya menghindarkan pengendara dari sanksi tilang, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.(Tim)


Editor : Edi Prekendes 


Komentar

Tampilkan

  • Jangan Sampai Kena Tilang! Pengendara Diimbau Pahami Aturan Lalu Lintas dan Penegakan ETLE di 2026
  • 0

Terkini

Topik Populer