BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Pemerintah Kabupaten Wajo resmi menerapkan kebijakan lima hari sekolah bagi satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Wajo Nomor 356/VI/Tahun 2026 dan mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan ini berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta yang berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo.
Dalam keputusan tersebut, proses belajar mengajar akan dilaksanakan selama lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Pemerintah Kabupaten Wajo menilai kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pembelajaran, memberikan waktu belajar yang lebih fokus, sekaligus mendukung penguatan karakter peserta didik melalui keseimbangan antara kegiatan sekolah, keluarga, dan lingkungan.
Selain itu, penerapan lima hari sekolah juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, memperkuat koordinasi pelaksanaan tugas tenaga pendidik, serta menciptakan proses pembelajaran yang lebih berkualitas dan terarah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo akan melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan optimal sejak dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027. Jadwal tersebut juga sejalan dengan kalender pendidikan yang menetapkan dimulainya tahun ajaran baru pada pertengahan Juli 2026.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Wajo menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui sistem pembelajaran yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pengembangan karakter serta kualitas peserta didik.(Tim)
Editor : Edi Prekendes


