-->

Iklan

Klarifikasi Kepala SDN 213 Lapongkoda (Part 3): Muliani Tegaskan Paguyuban Orang Tua Berjalan Mandiri Tanpa Campur Tangan Sekolah (3)

REDAKSI
Kamis, 30 Juli 2026, 11:34 PM WIB Last Updated 2026-07-31T11:32:16Z

 


BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Kepala SDN 213 Lapongkoda, Muliani, S.Pd, kembali memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai keluhan salah seorang orang tua murid yang sebelumnya mengaku merasa terbebani dengan pengadaan fasilitas kelas.


Dalam pertemuan klarifikasi bersama pihak sekolah, komite, perwakilan orang tua murid, dan media, Muliani menegaskan bahwa seluruh kegiatan paguyuban merupakan inisiatif murni orang tua siswa.


"Pihak sekolah tidak ada sangkut pautnya dengan paguyuban. Paguyuban adalah organisasi orang tua siswa. Semua program kerjanya merupakan hasil rapat paguyuban, tanpa campur tangan guru maupun kepala sekolah," tegas Muliani.


Baca Juga : Kadis Pendidikan Wajo Tegaskan Sekolah Tak Boleh Bebankan Orang Tua Murid untuk Cat, Bangku, dan Kebutuhan Lain di Luar Dana BOS (1)



Ia menjelaskan, apabila terdapat pengadaan fasilitas seperti pengecatan ruang kelas, kipas angin maupun perlengkapan lainnya, seluruhnya merupakan hasil kesepakatan orang tua murid di masing-masing kelas.


Menurutnya, sekolah hanya menerima bantuan yang diberikan secara sukarela oleh paguyuban, sementara keputusan mengenai bentuk bantuan sepenuhnya berada di tangan orang tua.


Dalam kesempatan itu, sejumlah perwakilan orang tua murid juga menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah ada unsur paksaan kepada orang tua yang tidak ingin ikut berpartisipasi.


Mereka menegaskan bahwa bantuan yang diberikan bertujuan meningkatkan kenyamanan belajar anak-anak dan tidak pernah menjadi syarat bagi siswa untuk memperoleh pelayanan di sekolah.


Baca Juga : Keluhan Orang Tua Murid SDN 213 Lapongkoda Mencuat, Patungan Percantik Kelas hingga Beli Kipas Angin Dipertanyakan (2)



Menanggapi permintaan pihak sekolah agar nama baik SDN 213 Lapongkoda dipulihkan, wartawan BERITAWAJO.ID menjelaskan bahwa pemberitaan sebelumnya dibuat berdasarkan laporan salah seorang orang tua murid yang merasa keberatan. Identitas narasumber tersebut tidak dapat dibuka karena merupakan hak narasumber yang dilindungi Undang-Undang Pers.


Wartawan juga menegaskan bahwa berita sebelumnya menggunakan kata "diduga" serta telah memuat tanggapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo sebagai bentuk keberimbangan informasi.


Sebagai tindak lanjut, media menyatakan akan memuat hasil klarifikasi dari kepala sekolah, komite, dan perwakilan orang tua murid agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai persoalan tersebut.(Tim)


Editor :Edi Prekendes 


Komentar

Tampilkan

  • Klarifikasi Kepala SDN 213 Lapongkoda (Part 3): Muliani Tegaskan Paguyuban Orang Tua Berjalan Mandiri Tanpa Campur Tangan Sekolah (3)
  • 0

Terkini

Topik Populer