BERITAWAJOID, SENGKANG - Dalam pertemuan di Sekolah SDN 213 Lapongkoda Pihak Sekolah Plt. Kepala Sekolah SDN 213 lapongkoda Muliani, S. Pd bersama Orang Tua Murid tersebut, wartawan BERITAWAJO.ID juga menjelaskan bahwa setiap pemberitaan yang telah diterbitkan tetap terbuka untuk diperbarui melalui hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, Sengkang Kamis 30/07/26.
"Berita diselesaikan dengan berita. Selama masih dalam proses klarifikasi, media tetap memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasannya," ujar wartawan.
Pada kesempatan itu juga muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap pihak yang pertama kali menyampaikan keluhan. Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah menegaskan bahwa fokus utama bukan mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Kepala SDN 213 Lapongkoda Muliani menyampaikan bahwa apabila orang tua murid yang menyampaikan keluhan tersebut nantinya berkenan memberikan penjelasan atau permintaan maaf setelah mengetahui hasil klarifikasi, maka pihak sekolah siap menerima dengan lapang dada dan menganggap persoalan tersebut selesai secara kekeluargaan.
Pertemuan kemudian ditutup dengan semangat menjaga komunikasi yang lebih baik antara sekolah, orang tua murid, komite, dan media. Seluruh pihak berharap apabila di kemudian hari terdapat persoalan serupa, penyelesaiannya dapat lebih mengedepankan dialog, klarifikasi, serta musyawarah sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(Tim)
Editor : Edi Prekendes




