-->

Iklan

Kapolres Wajo Serukan Pencegahan Karhutla: “Cegah Kebakaran, Selamatkan Hutan, Jaga Masa Depan

REDAKSI
Selasa, 11 Agustus 2026, 10:40 AM WIB Last Updated 2026-08-11T02:40:54Z



BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Wajo untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran, khususnya pada kawasan hutan dan lahan yang mudah terbakar.


Kapolres Wajo mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Setidaknya terdapat lima hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama.


Pertama, masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pembukaan maupun pembersihan lahan diharapkan dilakukan dengan metode yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran.


Kedua, masyarakat diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan hutan, semak belukar maupun lahan kering.


Ketiga, menghindari berbagai aktivitas yang dapat menimbulkan percikan api dan berpotensi memicu kebakaran.


Keempat, apabila menemukan titik api atau kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang, sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.


Kelima, seluruh elemen masyarakat diajak bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat.


“Cegah kebakaran, selamatkan hutan, jaga masa depan. Alam terjaga, kita semua sehat,” menjadi pesan utama dalam imbauan Kapolres Wajo.


Pembakaran Hutan Dapat Berujung Pidana

Kapolres Wajo juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.


Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3) mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d. Ketentuannya memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. UU tersebut saat ini tercatat telah mengalami sejumlah perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya. 


Karena itu, masyarakat diminta tidak menjadikan pembakaran sebagai cara untuk membuka ataupun membersihkan lahan tanpa memperhatikan ketentuan hukum dan risiko yang ditimbulkan.


Menurut Kapolres, pencegahan karhutla bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat keamanan. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mendeteksi dan mencegah kebakaran sejak dini.


Dengan kepedulian bersama, potensi kebakaran dapat ditekan sehingga kelestarian hutan dan lingkungan, kualitas kesehatan, serta keselamatan masyarakat dapat terus terjaga.


“Selamatkan hutan, jaga masa depan. Cegah kebakaran sebelum menjadi bencana.”


Sumber : Humas Polres Wajo 

Editor.   : Edi Prekendes 

Komentar

Tampilkan

  • Kapolres Wajo Serukan Pencegahan Karhutla: “Cegah Kebakaran, Selamatkan Hutan, Jaga Masa Depan
  • 0

Terkini

Topik Populer