-->

Iklan

MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan: Sembako dan Rumah Hunian Non-Komersial Tak Layak Dipajaki Berulang

REDAKSI
Sabtu, 08 Agustus 2026, 11:22 PM WIB Last Updated 2026-08-08T15:22:56Z


BERITAWAJO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada November 2025.


Fatwa tersebut menekankan bahwa pemungutan pajak harus berlandaskan prinsip keadilan dan tidak membebani masyarakat kecil, terutama untuk kebutuhan dasar.


Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa pajak pada dasarnya merupakan instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat serta kemaslahatan umum. 


Salah satu poin penting dalam fatwa tersebut menyatakan bahwa barang kebutuhan primer, khususnya sembako, tidak boleh dibebani pajak secara berulang. Dengan demikian, kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, telur dan kebutuhan dasar lainnya menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam konsep pajak berkeadilan MUI.


Rumah yang Dihuni Sendiri


MUI juga menyoroti persoalan pajak atas bumi dan bangunan. Menurut Prof Asrorun Ni'am, bumi dan bangunan yang dihuni untuk kepentingan non-komersial tidak layak dikenakan pajak secara berulang, karena pada hakikatnya aset tersebut tidak digunakan untuk menghasilkan keuntungan.


Pandangan tersebut menjadi salah satu respons MUI terhadap keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.



Batas Kemampuan Finansial 85 Gram Emas


Fatwa tersebut juga memberikan konsep mengenai kemampuan seseorang untuk dikenai pajak. MUI menyebut kemampuan finansial secara syariat dapat dianalogikan dengan nisab zakat mal sebesar 85 gram emas.


Artinya, pajak penghasilan dalam konsepsi fatwa tersebut ditujukan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial minimal setara dengan nisab tersebut. 


Sementara objek pajak diarahkan kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan atau kebutuhan sekunder dan tersier, bukan kebutuhan primer masyarakat.


Zakat Bisa Menjadi Pengurang Kewajiban Pajak


Hal lain yang menjadi perhatian adalah usulan agar zakat yang telah dibayarkan umat Islam dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.


MUI menyebut konsep tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan partisipatif sehingga masyarakat yang telah menjalankan kewajiban zakat tidak mengalami beban ganda. 


Meski demikian, fatwa MUI bukan berarti masyarakat secara otomatis dibebaskan dari kewajiban membayar pajak yang berlaku dalam hukum negara. Prof Asrorun Ni'am menegaskan bahwa warga negara tetap wajib menaati ketentuan perpajakan sepanjang pajak tersebut dilaksanakan untuk kemaslahatan bersama. 


Pajak Harus Dikelola Amanah


MUI juga menegaskan bahwa pajak yang telah dibayarkan merupakan amanah yang harus dikelola pemerintah secara jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.


Konsep pajak berkeadilan tersebut menempatkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai hubungan timbal balik untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.


Tindak lanjut terhadap fatwa tersebut kemudian menjadi perhatian pemerintah. Bahkan pada 28 November 2025, Ketua MUI Bidang Fatwa bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak beserta jajaran untuk membahas implementasi konsep pajak berkeadilan.


Dengan demikian, fatwa ini menjadi dorongan agar kebijakan perpajakan ke depan semakin memperhatikan kemampuan masyarakat, kebutuhan dasar, pemerataan dan kemaslahatan umum, tanpa mengabaikan kebutuhan negara dalam membiayai pembangunan.


Catatan redaksi: Fatwa MUI merupakan pandangan hukum keagamaan dan tidak secara otomatis mengubah ketentuan perpajakan yang berlaku secara hukum positif di Indonesia. Implementasinya tetap membutuhkan kebijakan dan regulasi pemerintah.


Sumber resmi MUI: Fatwa Pajak Berkeadilan⁠

Editor : Edi Prekendes 


Komentar

Tampilkan

  • MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan: Sembako dan Rumah Hunian Non-Komersial Tak Layak Dipajaki Berulang
  • 0

Terkini

Topik Populer