BERITAWAJO.ID, TANASITOLO — Informasi terkait proyek pengendalian banjir di kawasan Walanae–Cenranae, Kabupaten Wajo, perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Berdasarkan data yang tersedia, proyek tersebut merupakan kegiatan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Kementerian PUPR, dengan pelaksanaan berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.948.719.000 atau sekitar Rp14,9 miliar, dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Bukan Anggaran APBD Kabupaten Wajo
Hal penting yang perlu diketahui, proyek pengendalian banjir Walanae–Cenranae tersebut bukan proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Wajo dan bukan pula pekerjaan yang dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.
Kegiatan tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan BBWS Pompengan Jeneberang.
Adapun pekerjaan utamanya berupa pembangunan tanggul pengendalian banjir, sehingga tidak tepat apabila seluruh kegiatan tersebut disebut hanya sebagai pekerjaan penggalian atau pengerukan sungai.
Lokasi Proyek di Kawasan Walanae–Cenranae
Dari informasi yang tersedia, proyek pengendalian banjir tersebut berada di kawasan DAS Walanae–Cenranae, Kabupaten Wajo, dengan lokasi yang mengarah ke wilayah Desa Benteng Lompoe, Kecamatan Sabbangparu.
Dengan demikian, proyek tersebut perlu dibedakan dengan informasi mengenai kegiatan penggalian atau pengerukan yang disebut berada di Lingkungan Cenranae, Kelurahan Tancung, Kecamatan Tanasitolo.
Hingga saat ini, belum terdapat data resmi yang dipublikasikan mengenai nilai anggaran maupun pihak pelaksana khusus untuk kegiatan penggalian/pengerukan di lokasi Lingkungan Cenranae tersebut.
Dikerjakan PT Sarjis Agung Indrajaya
Dalam data proyek yang tersedia, pelaksana pekerjaan pengendalian banjir tersebut adalah PT Sarjis Agung Indrajaya (PT SAI), perusahaan yang disebut berdomisili di Banda Aceh dan memiliki cabang di Makassar.
Masa pekerjaan ditetapkan selama 180 hari kalender, dengan pekerjaan utama berupa pembangunan infrastruktur tanggul sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir.
Ada Proyek Irigasi Rp26 Miliar, Tetapi Berbeda
Selain proyek pengendalian banjir tersebut, terdapat pula kegiatan pada Daerah Irigasi (DI) Cenrana dengan nilai anggaran sekitar Rp26 miliar yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui skema MYC/MYP 2025–2027.
Namun, kegiatan tersebut merupakan rehabilitasi jaringan irigasi, bukan pekerjaan penggalian sungai atau pengerukan yang dimaksud dalam informasi mengenai Lingkungan Cenranae, Kelurahan Tancung.
Pemkab Wajo Diminta Berikan Kejelasan
Perbedaan sejumlah proyek tersebut penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dalam menyebut sumber anggaran, pelaksana maupun kewenangan pemerintah.
Khusus apabila yang ingin diketahui masyarakat adalah kegiatan penggalian atau pengerukan di Lingkungan Cenranae, Kelurahan Tancung, Kecamatan Tanasitolo, maka informasi paling akurat perlu dikonfirmasi langsung kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wajo maupun pihak pelaksana di lapangan.
Masyarakat juga dapat melihat papan informasi proyek yang seharusnya memuat sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, waktu pelaksanaan serta jenis pekerjaan.
Dengan adanya informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui secara jelas proyek mana yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten, sekaligus memastikan pekerjaan yang berlangsung di wilayah mereka memiliki dasar dan perencanaan yang jelas.
BERITAWAJO.ID akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi Pemkab Wajo, Dinas PU, BBWS Pompengan Jeneberang maupun pihak kontraktor apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Editor: Edi Prekendes


