BERITAWAJO.ID, SENGKANG — Polemik aktivitas pertambangan pasir CV Syarif Hidayatullah di wilayah Benteng Lompo, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, kembali menjadi perhatian publik setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas pertambangan, Sabtu 3/10/26.
Penghentian sementara tersebut dilakukan setelah DLH menerima aduan masyarakat dan menindaklanjutinya melalui peninjauan lapangan. Persoalan itu juga disebut telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya pernah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Wajo.
Namun, langkah penghentian sementara tersebut mendapat sorotan dari warga Wiringpalennae, Andi Amran Jaguar. Ia meminta DLH Wajo tidak berhenti pada laporan dan pemeriksaan administratif, tetapi melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab abrasi atau longsor yang dipersoalkan.
Amran: Jangan Hanya Berdasarkan Laporan Sepihak
Amran Jaguar menilai penghentian sementara aktivitas tambang belum dapat menjadi kesimpulan mengenai penyebab kerusakan bantaran Sungai Walanae.
Menurutnya, pemerintah perlu turun langsung melihat lokasi yang disebut mengalami longsor atau abrasi, sekaligus mempertemukan masyarakat yang mengadu dengan pihak pengelola tambang.
“Bukan suatu solusi kalau tambang langsung dihentikan. Mestinya Kadis DLH Wajo turun langsung ke lokasi, menanyakan kepada pihak tambang dan warga yang keberatan, kemudian melihat kondisi sebenarnya di lapangan tunjukkan dimana lokasi longsor dan abrasi milik warga disebabkan tambang jangan sampai penyebab air banjir kiriman kmr yang menyebabkan longsor dan abrasi,” ujar Amran.
Ia juga meminta pemerintah menghadirkan tim teknis atau ahli untuk memastikan apakah kondisi bantaran sungai tersebut benar-benar disebabkan aktivitas pertambangan atau terdapat faktor lain.
“Jangan sampai penambang langsung disalahkan sementara penyebabnya belum diperiksa secara teknis. Bisa saja ada faktor alam. Karena itu perlu tim ahli turun ke lokasi dan memberikan kesimpulan berdasarkan kondisi sebenarnya,” katanya.
Kasat Pol PP dan Kanit Tipidter Disebut Telah Turun ke Lokasi
Dalam perkembangan persoalan tersebut, Amran juga menyampaikan bahwa Kasat Pol PP Wajo Andi Hasanuddin dan Kanit Tipidter Polres Wajo Iptu Tahya Cahya Wiguna sebelumnya telah turun ke lokasi tambang CV Syarif Hidayatullah di Benteng Lompo.
Menurut Amran, kedatangan kedua pejabat tersebut menjadi bagian dari upaya melihat langsung kondisi kegiatan pertambangan dan persoalan yang berkembang.
Amran mengatakan, dari sisi perizinan, pihak tambang menyatakan seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi dan kegiatan tersebut memiliki izin yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Ia berharap persoalan tersebut tidak langsung diarahkan pada penutupan usaha, tetapi ditempuh melalui pemeriksaan dan pencarian solusi bersama.
“Kasat Pol PP Wajo dan Kanit Tipidter Polres Wajo sudah turun melihat lokasi. Kalau memang semua izin sudah ada, seharusnya persoalan ini dicari solusinya. Jangan langsung mengarah pada penutupan tanpa melihat dan memeriksa persoalan secara keseluruhan,” ujar Amran.
Pernyataan mengenai kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen perizinan tersebut tetap perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen resmi dari instansi penerbit izin.
Minta DLH Tunjukkan Lokasi yang Dipersoalkan Buktikan Foto dan Video yang Disebabkan Tambang
Amran secara khusus meminta DLH Wajo melakukan pemeriksaan langsung terhadap titik yang disebut masyarakat mengalami longsor atau abrasi.
Menurutnya, apabila ada dugaan aktivitas pertambangan menjadi penyebab kerusakan bantaran sungai, lokasi dan bukti fisiknya harus dapat ditunjukkan secara jelas dan setiap perusaahaan memiliki dana ganti rugi bila memang betul betul itu disebabkan tambang.
“Kalau dikatakan tambang menyebabkan longsor atau abrasi, tunjukkan lokasi mana yang dimaksud mana foto dan videonya. Turun bersama-sama ke lokasi dan lihat apakah benar kerusakan itu berada di area yang dipengaruhi aktivitas tambang, jangan hanya terima sepihak laporan dari warga dan memihak langsung ditindak lanjuti penghentian tambang” tegasnya.
Menurut Amran, pemeriksaan semacam itu penting agar tidak terjadi kesimpulan hanya berdasarkan laporan atau keterangan sepihak.
Ia juga meminta agar pemeriksaan melibatkan tim teknis yang mempunyai kompetensi untuk menentukan penyebab kerusakan bantaran sungai.
Soroti Dugaan Faktor Banjir
Amran juga mengaitkan kondisi bantaran Sungai Walanae dengan banjir besar yang terjadi sebelumnya hingga menyebabkan longsor dan abrasi.
Ia menyebut sejumlah titik di sepanjang bantaran sungai mengalami kerusakan setelah debit air meningkat, termasuk wilayah Tonronge dan sekitar Jembatan Tokampu.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan perlunya kajian teknis sebelum menyimpulkan bahwa kerusakan bantaran sungai disebabkan aktivitas pertambangan.
“Banyak bantaran Sungai Walanae yang mengalami longsor ketika banjir besar datang. Karena itu harus dibuktikan apakah yang terjadi di lokasi tambang memang akibat aktivitas tambang atau akibat derasnya arus dan banjir,” katanya.
Izin Resmi dan Masa Berlaku Lima Tahun
Selain persoalan lingkungan, Amran juga menyoroti posisi CV Syarif Hidayatullah yang disebut memiliki izin pertambangan resmi untuk kegiatan di wilayah Benteng Lompo.
Menurutnya, keberadaan izin tersebut perlu menjadi bagian yang diperiksa secara terbuka, termasuk masa berlaku izin, kewajiban perusahaan, serta proses penghentian sementara aktivitas tambang.
Ia menyampaikan bahwa pihak tambang mengaku telah mengalami penghentian aktivitas selama hampir dua tahun setelah adanya laporan atau pengaduan.
Namun, menurut Amran, selama periode tersebut belum terdapat kejelasan penyelesaian yang memberikan kepastian kepada pihak pengelola.
“Hampir dua tahun tambang ini diberhentikan karena adanya laporan. Tetapi berjalan waktu sampai sekarang tidak ada kejelasan penyelesaiannya. Sementara izin tambang itu ada masa berlakunya,” ujarnya.
Menurut dia, apabila izin tersebut memang memiliki masa berlaku lima tahun, maka penghentian kegiatan dalam waktu panjang dapat berdampak terhadap pihak pengelola.
“Izin itu kan hanya lima tahun. Kalau hampir dua tahun tidak beroperasi sementara masa izin tetap berjalan, pihak tambang yang rugi. Mereka sudah mengeluarkan biaya besar untuk mengurus perizinan dan mempersiapkan kegiatan,” katanya.
Meminta Pemerintah Tidak Membiarkan Persoalan Berlarut
Amran berharap seluruh pihak mengedepankan penyelesaian berdasarkan data dan pemeriksaan lapangan.
Menurutnya, masyarakat yang menyampaikan keberatan tetap memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila merasa dirugikan. Namun, laporan tersebut juga perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan sebelum ada pemeriksaan teknis.
“Kalau memang ada pelanggaran, tunjukkan pelanggarannya berdasarkan pemeriksaan. Kalau memang tidak terbukti, harus ada kejelasan juga. Jangan sampai izin hanya lima tahun, tetapi waktunya habis karena kegiatan dihentikan tanpa kepastian,” ujarnya.
Dugaan Ada Provokator ke Warga
Amran juga menyinggung adanya dugaan pihak tertentu yang dianggap mendorong agar aktivitas tambang dihentikan, jangan sampai hanya provokator menghasut warga di lokasi dan menyalahkan penambang karena iri hati.
Yang lebih penting, menurut Amran, adalah memastikan apakah laporan mengenai abrasi dan longsor memiliki dasar teknis yang dapat diverifikasi di lapangan.
DLH Diminta Turun Bersama Tim Ahli
Amran meminta Kepala DLH Wajo Andi Fakhrul Rijal B turun langsung ke lokasi bersama tim teknis.
Menurutnya, pemeriksaan sebaiknya tidak hanya melihat kondisi bibir sungai secara umum, tetapi menentukan secara jelas titik yang disebut mengalami kerusakan dan melihat hubungan geografisnya dengan lokasi aktivitas pertambangan.
“Pak Kadis DLH Wajo harus turun langsung. Tunjukkan mana lokasi tanah warga yang disebut longsor, mana yang disebut abrasi akibat tambang. Kalau perlu hadirkan tim ahli supaya ada kesimpulan secara ilmiah,” katanya.
Menurut Amran, hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya tanpa merugikan salah satu pihak.
Penyebab Longsor dan Abrasi Masih Perlu Dibuktikan
Persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah mengenai penyebab abrasi atau longsor di bantaran Sungai Walanae, karena maraknya penambang yang lain berizin kenapa mesti CV Syarif Hidayatullah Benteng Lompo Dipermasalahkan dan semua terlihat bantaran sungai walennae longsor dan Abrasi akibat banjir besar bila tiba waktunya. Masih marak penambang ilegal di Wajo yang mesti DLH fokus kerjanya turun ke lokasi hentikan malahan tambang Resni dihentikan.
Apakah kondisi tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan, faktor alam seperti debit air dan banjir, atau kombinasi sejumlah faktor, masih memerlukan pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pemeriksaan lapangan yang melibatkan DLH, ESDM, pemerintah setempat, pihak pengelola tambang, masyarakat serta tenaga ahli dinilai penting untuk mendapatkan gambaran yang objektif.
Jika hasil kajian nantinya menemukan adanya dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan, maka langkah penanganan dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Sebaliknya, apabila faktor alam menjadi penyebab dominan, hasil kajian tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Menunggu Pemeriksaan ESDM dan Tim Teknis
Polemik CV Syarif Hidayatullah kini masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari instansi teknis.
Penghentian sementara aktivitas tambang dapat menjadi langkah administratif sembari menunggu proses pemeriksaan. Namun, untuk menjawab akar persoalan, diperlukan kajian yang mampu menjelaskan hubungan antara aktivitas pertambangan dan kondisi bantaran Sungai Walanae.
Di sisi lain, apabila pihak pengelola benar telah memiliki izin yang masih berlaku serta telah mengeluarkan investasi besar, pemerintah juga perlu memberikan kepastian mengenai status kegiatan dan penyelesaian persoalan tersebut.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai potensi dampak lingkungan, sementara pihak pengelola tambang berhak memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen perizinan dan kepatuhan lingkungan yang dimilikinya.
Publik kini menunggu langkah lanjutan DLH Wajo, Dinas ESDM Sulawesi Selatan dan instansi terkait untuk memastikan penyebab kerusakan bantaran sungai berdasarkan data, dokumen dan pemeriksaan teknis.
BERITAWAJO.ID membuka ruang hak jawab dan tanggapan bagi DLH Wajo, Dinas ESDM Sulawesi Selatan, Satpol PP Wajo, Polres Wajo, pihak CV Syarif Hidayatullah, pemerintah desa/kelurahan, serta masyarakat yang berkepentingan,(Tim).
Masih Bersambung : Tamparan Keras Kinerja DLH Fokus Maraknya Dugaan Tambang Ilegal di Wajo
Editor: Edi Prekendes







