BERITAWAJO.ID, SENGKANG — Persoalan aktivitas pertambangan pasir CV Syarif Hidayatullah di Desa Bentenglompo, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, kembali mendapat perhatian. Kali ini, personel Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Wajo turun langsung melihat kondisi lokasi tambang yang untuk sementara dihentikan menyusul adanya surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Jum'at 2/10/26.
Dalam peninjauan tersebut, personel Tipidter Polres Wajo, Iptu Tahya Cahya Wiguna, bersama anggotanya Supriadi Ahmad atau yang akrab disapa Pak Black, melihat langsung kondisi lokasi tambang.
Turut hadir Komisaris CV Syarif Hidayatullah, H. Roslan Sude, serta sejumlah warga yang ikut melihat kondisi lokasi secara langsung.
Peninjauan tersebut dilakukan di tengah polemik mengenai dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap kondisi bantaran Sungai Walanae. Sebelumnya, DLH Wajo meminta aktivitas tambang dihentikan sementara sambil menunggu evaluasi dari Inspektur Tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan.
Tipidter: DLH Perlu Turun Langsung
Dalam kesempatan tersebut, melalui Supriadi Ahmad alias Pak Black, Tipidter Polres Wajo menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu segera mendapatkan perhatian dari instansi teknis, khususnya DLH Wajo.
Menurutnya, untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan benar-benar menjadi penyebab dampak yang dikeluhkan masyarakat, diperlukan pemeriksaan langsung di lapangan dan kajian teknis dari pihak yang memiliki kompetensi.
“Semestinya ini menjadi perhatian DLH Wajo untuk turun langsung melihat kondisi tambang dan kondisi warga. Apakah benar aktivitas penambangan yang menimbulkan dampak seperti yang diklaim, itu perlu dilihat dan dikaji secara teknis di lapangan,” ujar Supriadi Ahmad alias Pak Black.
Ia menilai persoalan tersebut sebaiknya tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemeriksaan secara langsung dinilai penting agar seluruh pihak memperoleh gambaran yang sama mengenai kondisi sebenarnya di lokasi.
Tipidter Polres Wajo juga melihat persoalan tersebut sebagai hal yang perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih panjang antara masyarakat dan pengelola tambang.
Warga: Jangan Hanya Berujung Penutupan
Sementara itu, warga Wiringpalennae, Amran, meminta polemik tambang tersebut segera dicarikan jalan keluar.
Baca Juga : "Sorotan Kinerja DLH Wajo: Jangan Hanya Terima Laporan, Turun ke Lokasi Tambang CV Syarif Hidayatullah”
Menurut Amran, penghentian sementara aktivitas tambang tidak seharusnya menjadi satu-satunya solusi. Pemerintah, kata dia, perlu turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut dan seakan-akan penambang yang sudah memiliki izin disalahkan sepenuhnya. Kalau ada persoalan, jangan langsung melakukan penghentian yang bukan
menjadi solusi. Turun ke lokasi, lihat kondisi sebenarnya dan carikan solusi terbaik,” ungkap Amran.
Ia juga menilai pernyataan Tipidter Polres Wajo yang mendorong pemeriksaan langsung di lapangan perlu menjadi perhatian seluruh instansi terkait.
Pengelola Minta ESDM Sulsel Turun
Pengelola tambang CV Syarif Hidayatullah, Herman, juga meminta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan turun langsung ke lokasi.
Menurut Herman, pemeriksaan ESDM penting karena perizinan pertambangan CV Syarif Hidayatullah diterbitkan melalui kewenangan pemerintah provinsi.
“Kami meminta ESDM Provinsi Sulsel turun langsung ke lokasi untuk mengecek seperti apa kondisi sebenarnya. Izin CV Syarif Hidayatullah ini diterbitkan melalui ESDM Provinsi Sulsel pada tahun 2024, sehingga kami berharap pihak yang berwenang dapat melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Herman.
Herman menegaskan pihaknya tidak keberatan apabila kegiatan tambang diperiksa sesuai ketentuan. Namun, ia meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan melihat kondisi lokasi secara langsung.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau dampak lingkungan, hal tersebut seharusnya dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan bukan hanya berdasarkan laporan atau klaim salah satu pihak.
Legalitas dan Keluhan Warga Perlu Diperiksa Bersama
Sebelumnya, berdasarkan dokumen perizinan yang diterima BERITAWAJO.ID, CV Syarif Hidayatullah tercatat memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) dengan Nomor Izin 19052200588670003 untuk kegiatan penggalian pasir dengan KBLI 08104.
Dokumen tersebut mencantumkan lokasi kegiatan di wilayah Desa Bentenglompo/Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, dengan luas wilayah izin sekitar 6,09 hektare.
Namun, keberadaan izin tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi seluruh ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku. Sebaliknya, keberatan masyarakat juga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, persoalan CV Syarif Hidayatullah kini membutuhkan koordinasi antara DLH Wajo, ESDM Sulsel, pemerintah setempat, aparat penegak hukum, pengelola tambang dan masyarakat.
Pemeriksaan lapangan dapat menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi bantaran Sungai Walanae, titik yang mengalami abrasi atau longsor, aktivitas pertambangan, serta faktor hidrologis lainnya.
Dengan demikian, keputusan mengenai kelanjutan aktivitas tambang dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada klaim salah satu pihak.
BERITAWAJO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada DLH Wajo, ESDM Sulsel, warga yang menyampaikan keberatan, serta pihak CV Syarif Hidayatullah.
Editor: Edi Prekendes



