-->

Iklan

DLH Wajo Minta Aktivitas Tambang Legal CV Syarif Hidayatullah Dihentikan Sementara, Pengelola: Jangan Hanya Berdasarkan Laporan

REDAKSI
Kamis, 01 Oktober 2026, 5:35 PM WIB Last Updated 2026-10-02T06:27:13Z

 


BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Aktivitas pertambangan pasir yang dikelola CV Syarif Hidayatullah di wilayah Desa Bentenglompo, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya keberatan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Kamis 1/10/26.


Dalam surat DLH Wajo tertanggal 1 Oktober 2026, Nomor 800.1.11.1/485/DLH/2026, perihal penyampaian kepada CV Syarif Hidayatullah, DLH menyampaikan permintaan agar aktivitas tambang pasir di pesisir Sungai Walannae, Desa Bentenglompo, Kecamatan Sabbangparu, dihentikan sementara.


Surat tersebut menyebutkan, permintaan penghentian dilakukan berdasarkan aduan masyarakat sekitar dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas pertambangan pasir.


DLH Wajo juga meminta penghentian sementara tersebut dilakukan sambil menunggu evaluasi Inspektur Tambang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan atas izin lingkungan yang dimiliki.


Surat itu ditembuskan kepada Bupati Wajo, Kodim 1406/Wajo, Polres Wajo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Keselamatan, Camat Sabbangparu, Lurah Wiringpalennae serta Kepala Desa Bentenglompo.


Baca Juga ; Tambang Ilegal Beroperasi Tanpa Ijin Resmi Diduga Dibekingi Aparat di Wajo 


Pengelola Sebut Tambang Memiliki Legalitas


Di sisi lain, berdasarkan dokumen perizinan yang diterima BERITAWAJO.ID, CV Syarif Hidayatullah tercatat memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) untuk kegiatan usaha penggalian pasir dengan KBLI 08104.


Dokumen tersebut mencantumkan Nomor Izin 19052200588670003, dengan lokasi kegiatan di wilayah Desa Bentenglompo/Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, dengan luas wilayah izin sekitar 6,09 hektare.


Dalam dokumen juga tercatat susunan pengurus perusahaan, yakni Syamsuddin Nur sebagai Direktur dan Roslan Sude sebagai Komisaris.


Perizinan tersebut tetap mensyaratkan pemegang izin memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang, pelaporan, pemenuhan kewajiban perpajakan serta ketentuan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.


Baca Juga : CV Syarif Hidayatullah Kantongi Izin Tambang Pasir di Sabbangparu Wajo, Seluas 6,09 Hektare



Persoalan Sosialisasi Jadi Titik Keberatan


Persoalan yang menjadi salah satu sumber keberatan masyarakat disebut berkaitan dengan proses sosialisasi ketika perizinan tambang tersebut diproses.


Sejumlah warga mempertanyakan sosialisasi yang dinilai tidak menghadirkan masyarakat Desa Bentenglompo secara langsung. Mereka menyebut kegiatan sosialisasi justru dilakukan di wilayah Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe.


Hal tersebut kemudian menjadi salah satu alasan munculnya keberatan terhadap aktivitas pertambangan dan tuntutan agar kegiatan tambang dihentikan.


Namun, pihak pengelola tambang memberikan penjelasan berbeda.


Pengelola tambang, Herman, menyampaikan bahwa proses sosialisasi pada saat pengurusan izin tetap melibatkan masyarakat. Menurutnya, terdapat tanda tangan warga Bentenglompo maupun Wiringpalennae, termasuk tanda tangan kepala desa dan lurah saat itu.


Karena itu, pihak pengelola berpandangan bahwa proses perizinan telah ditempuh sesuai mekanisme hingga izin dari instansi berwenang diterbitkan.


Pengelola: Hampir Dua Tahun Beroperasi, Modal Belum Kembali


Herman juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berjalan hampir dua tahun, namun selama perjalanan operasional masih kerap menghadapi keberatan dan hambatan dari sebagian warga.


Menurut dia, masa izin yang masih tersisa sekitar tiga tahun menjadi pertimbangan bagi pihak pengelola.


Ia mempertanyakan alasan penghentian aktivitas apabila legalitas perusahaan telah diterbitkan dan proses perizinan telah dilalui.


“Kenapa mesti harus dihengtikan? Modal pun belum kembali karena banyak biaya yang sudah dikeluarkan, banyak tambang ilegal di wajo beroperasi kenapa kita yang sudah keluar ijin resmi mau ditutup” ujar Herman, sebagaimana disampaikan kepada BERITAWAJO.ID.


Pihak pengelola berharap persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan berdasarkan laporan sepihak, tetapi dilakukan dengan peninjauan langsung ke lokasi, sehingga seluruh pihak dapat melihat kondisi sebenarnya di lapangan.


Baca Juga : Pelaksana CV Syarif Hidayatullah: Abrasi Sungai Walanae Dipicu Faktor Alam, Berharap Tambang Berizin Kembali Beroperasi



DLH Diminta Turun Lapangan, ESDM Akan Diklarifikasi


Sementara itu, terkait informasi adanya rencana penghentian aktivitas tambang, Andi Tamar Jaya menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai hal tersebut.


Ia menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan pengecekan ke lokasi, terlebih apabila surat atau laporan terkait juga telah masuk ke ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.


Menurutnya, kondisi di lapangan perlu dilihat secara langsung dan pihak terkait akan berkoordinasi dengan pemilik tambang dalam waktu dekat.



Dengan adanya surat DLH Wajo tersebut, persoalan tambang CV Syarif Hidayatullah kini berada pada tahapan yang membutuhkan klarifikasi dan evaluasi dari instansi berwenang, khususnya terkait kesesuaian kegiatan di lapangan dengan dokumen perizinan serta ketentuan lingkungan hidup.


Publik tentu menunggu kejelasan dari hasil pemeriksaan lapangan dan evaluasi ESDM. Di satu sisi, keberatan masyarakat perlu ditindaklanjuti, sementara di sisi lain legalitas dan hak usaha perusahaan juga perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.


Editor: Edi Prekendes



Komentar

Tampilkan

  • DLH Wajo Minta Aktivitas Tambang Legal CV Syarif Hidayatullah Dihentikan Sementara, Pengelola: Jangan Hanya Berdasarkan Laporan
  • 0

Terkini

Topik Populer